Bisnis.com, JAKARTA - Asosiasi Pengusaha Truk Indonesia (Aptrindo) menilai sudah waktunya pemerintah merevisi UU No. 22/2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan jika ingin serius melakukan penindakan di jembatan timbang terhadap angkutan barang dengan muatan atau tonase berlebih.
Wakil Ketua Aptrindo Bidang Distribusi dan Logistik Kyatmaja Lookman mengatakan pemerintah akan kesulitan menghilangkan muatan atau tonase berlebih jika UU No. 22/2009 tidak direvisi.
UU itu, ungkapnya, baru menyentuh pengemudi angkutan barang truk ketika terdapat pelanggaran muatan atau tonase berlebih.
“Susah [menghilangkan overtonase atau overload tanpa merevisi UU No. 22/2009] karena semua harus dimulai dari aturan tertingginya,” kata Kyatmaja di Jakarta pada Senin (27/11/2017).
Dia menjelaskan muatan atau tonase berlebih dan kemacetan sangat merugikan bagi para pelaku usaha angkutan barang truk. Akibat kedua hal tersebut, lanjutnya utilisasi angkutan barang menjadi sangat rendah.
Saat ini, menurut dia, angkutan barang truk di Thailand bisa 2,5 kali lebih produktif dibandingkan dengan di Indonesia, Eropa empat kali, dan Amerika Serikat bisa 5 kali lebih produktif. Dia menegaskan muatan berlebih dapat memperpendek umur kendaraan hingga 50%. “Kalau utilisasi, kita lihat konteks daya saing saja.”
Baca Juga
Dia menambahkan para pelaku usaha angkutan barang truk pada dasarnya tidak suka dengan muatan atau tonase berlebih.
Oleh karena itu, lanjutnya, pihaknya setuju dengan penindakan yang dilakukan pemerintah di jembatan timbang terhadap truk bermuatan atau tonase berlebih.
Kemudian, ujar Kyatmaja, UU No. 22/2009 juga perlu direvisi mengingat sudah ada cukup lama dan perlu pembaruan dengan mengacu pada situasi-situasi terkini. “Kalau pemerintah serius yang diperbaiki, kalau enggak ya biarkan saja.”
Dia mengungkapkan angkutan barang sejak 1993 tidak pernah diatur oleh pemerintah.
Akademisi Universitas Katolik Soegijapranata Semarang Djoko Setijowarno mengatakan komponen sanksi yang tegas kepada pemilik barang merupakan yang paling penting diatur jika pemerintah merevisi UU 22/2009 agar tidak ada truk muatan atau tonase berlebih.
Pemerintah, ungkapnya, bisa memberikan sanksi berupa pidana selain administratif terhadap pemilik barang yang kedapatan barang-barang yang diangkutnya melebihi jumlah berat yang diizinkan.
“Sanksi yang lebih tegas kepada pemilik barang. Tidak hanya administratif, tapi juga pidana,” kata Djoko.
Dia menambahkan selama ini pihak yang paling banyak terkena sanksi akibat muatan atau tonase berlebih adalah pengemudi.