Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Diduga Ada Praktik Jual-Beli Jam Terbang Pilot Asing, Begini Jawaban Kemenhub

Masa kerja pilot asing di Indonesia maksimal 2 tahun. Itupun hanya untuk jabatan PIC (Pilot In Command). Sedangkan untuk pilot asing yang baru lulus studi dan mencari jam terbang di Indonesia tidak diperbolehkan.
Pilot dan kru pesawat memberi penghormatan terakhir kepada pesawat Garuda Boeing 747-400 di Hanggar 4 GMF Aero Asia, Tangerang, Banten, Senin (9/10)./JIBI-Felix Jody Kinarwan
Pilot dan kru pesawat memberi penghormatan terakhir kepada pesawat Garuda Boeing 747-400 di Hanggar 4 GMF Aero Asia, Tangerang, Banten, Senin (9/10)./JIBI-Felix Jody Kinarwan

Bisnis.com, TANGERANG - Kementerian Perhubungan membantah rumor adanya pilot asing yang membayar maskapai agar mendapatkan jam terbang. Dalam dunia penerbangan, tindakan semacam ini dikenal dengan istilah pay to air.

Muzaffar, Direktur Kelaik-udaraan dan Pengoperasian Pesawat Udara Kemenhub mengatakan praktik seperti itu [pay to air] dilarang di Indonesia.

"Tidak ada yang seperti itu. Malah sebaliknya, mereka [pilot asing] yang bertanya apakah kita mampu membayar mereka," katanya seusai membuka Workshop Optimalisasi Penyerapan Pilot AB Initio di Tangerang, Rabu (22/11).

Menurutnya, praktik seperti itu tidak bisa dilakukan lagi di Indonesia karena sudah ada aturan yang melarang. Dia menjelaskan, masa kerja pilot asing di Indonesia maksimal 2 tahun. Itupun hanya untuk jabatan PIC (Pilot In Command).

Sedangkan untuk pilot asing yang baru lulus studi dan mencari jam terbang di Indonesia tidak diperbolehkan.

Pada kesempatan yang sama, Direktur Operasi Lion Air, Daniel Putut mengatakan fenomena pay to air memang terjadi di sejumlah negara. Hal tersebut bahkan dibantu oleh agen agar pilot bisa mendapatkan jam terbang di luar negaranya.

"Tapi di Indonesia sudah tidak bisa. Pilot ab initio ekspatriat sudah dibatasi. Yang bisa hanya PIC, " terangnya. Daniel menambahkan, Lion Air sendiri sudah berkomitmen untuk memprioritaskan pilot lulusan sekolah penerbangan dalam negeri.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : Abdul Rahman
Editor : Fajar Sidik

Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper