Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Dua Alasan Kontraktor Bisa Alihkan Komitmen Eksplorasi

Kontraktor hulu migas yang sedang melakukan eksplorasi bisa mengalihkan komitmennya bila didasarkan atas dua alasan yakni mendapat penolakan dari warga dan lahan masuk kategori hutan lindung.
Blok migas/Ilustrasi
Blok migas/Ilustrasi

Bisnis.com, JAKARTA--Kontraktor hulu migas yang sedang melakukan eksplorasi bisa mengalihkan komitmennya bila didasarkan atas dua alasan yakni mendapat penolakan dari warga dan lahan masuk kategori hutan lindung.

Adapun, pemerintah akan membuat peraturan baru berupa peraturan menteri (Permen) khusus mengatur tantangan di lapangan yang mengakibatkan kontraktor tak bisa menjalankan komitmen eksplorasinya. Kontraktor nantinya diperbolehkan mengalihkan komitmen di wilayah kerja lain yang dioperatorinya.

Kepala Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi (SKK Migas) Amien Sunaryadi mengatakan kontraktor kerap kali menghadapi tantangan saat melakukan eksplorasi di daratan. Sebagai contoh, dia menyebut ketika akan dilakukan survey seismik, warga di sekitar lokasi proyek tak menginginkan adanya kegiatan hulu migas.

Terlebih, tutur Amien, pada kegiatan survey seismik, perlu dipasang bahan peledak. Atas kondisi yang tak bisa dikontrol oleh kontraktor itulah, pihaknya menyebut pemerintah akan memberikan solusi berupa pelaksanaan komitmen di wilayah kerja lainnya.

"Operatornya itu semangat untuk melakukan kewajibannya tapi tidak bisa dilaksanakan karena masyarakat di situ menolak. Solusinya apa, dikerjakan tapi enggak di situ, tapi di tempat lain," ujarnya di Jakarta, Selasa (21/11/2017).

Alasan lainnya, ujar Amien, kontraktor harus menghentikan kegiatan karena status lahan wilayah kerjanya merupakan hutan lindung. Berbeda dengan jenis kawasan hutan lain seperti hutan produksi dan hutan cadangan, kegiatan pertambangan di atas lahan hutan lindung tak bisa dilakukan.

Oleh karena itu, kegiatan bisa dialihkan di wilayah kerja lain. Barulah kontraktor mengembalikan wilayah kerja eksplorasi itu kepada pemerintah.

"Ada juga setelah kontraktor mau melaksanakan komitmen, ternyata itu hutan lindung. Enggak bisa [direalisasikan] juga kan."

Dari data yang tercatat, semester I/2017, survei seismik baru menyentuh 22% realisasinya. Rincinya, dari target 45 kegiatan survei seismik dalam rencana kerja dan anggaran (work plan&budget/WP&B) 2017, ditargetkan terdapat 45 kegiatan survei seismik yang akan dilakukan. Namun, diperkirakan hingga akhir tahun hanya akan bertambah menjadi 11 kegiatan.

Sementara itu, untuk kegiatan nonsurvei seismik, capaiannya 69% dengan 11 kegiatan survei nonseismik dari target 16 kegiatan. Diperkirakan dalam tiga bulan ke depan terdapat satu tambahan kegiatan survei seismik yang terealisasi.

Untuk kegiatan pengeboran, capaian saat ini sebesar 29% dengan realisasi 40 kegiatan pengeboran, dari target 138 kegiatan. Pada akhir 2017 diprediksikan kegiatan bertambah menjadi 44.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper