Bisnis.com, JAKARTA - Produsen benih dan pestisida global Syngenta meminta pemerintah memberikan kemudahan proses pendaftaran pestisida untuk masuk ke pasar. Syarat pedaftaran yang ketat mengakibatkan Indonesia lambat menerima teknologi baru di bidang perlindungan tanaman.
Head of Corporate Affairs Indonesia PT Syngenta Indonesia Johannis Midzon mengatakan pengenalan teknologi baru perlindungan tanaman ke Indonesia lebih lambat dibandingkan negara lain. Sebab, pendaftaran pestisida diantaranya mensyaratkan formula tersebut telah terdaftar di negara lain.
Syarat ini tertuang dalam Permentan Nomor 39 Tahun 2015 tentang Pendaftaran Pestisida. Johannis menilai dengan syarat ini maka pengenalan teknologi baru perlindungan tanaman perlu waktu lama.
"Usulan kami, tidak perlu ada syarat terdaftar di negara lain terlebih dulu. Sebab, syarat yang ada sudah cukup. Dengan begitu, ini dapat mempercepat pengenalan teknologi baru ke petani," tuturnya dalam kegiatan Syngenta Media Gathering, Selasa (21/11/2017).
Dia menyebut Syngenta mengeluarkan satu hingga tiga merek pestisida baru setiap tahun. Satu teknologi baru membutuhkan riset 10-13 tahun dan investasi US$300 juta hingga akhirnya masuk ke pasar.
Lebih lanjut, untuk masuk ke pasar Asean perlu waktu rata-rata 5-6 tahun. Di Indonesia, lama proses pendaftaran pestisida hingga masuk ke pasar sekitar 2 tahun.
"Dengan syarat itu, Indonesia lebih lambat menerima introduksi teknologi. Proses lebih lama sehingga cost semakin tinggi," kata dia.