Bisnis.com, JAKARTA -- Indonesia berkomitmen ikut merumuskan rencana aksi nasional pemberantasan illegal fishing bersama Organisasi Pangan Dunia, FAO.
Badan di bawah Perserikatan Bangsa-Bangsa itu telah menerbitkan kode etik perikanan yang bertanggung jawab atau Code of Conduct for Responsible Fisheries/ (CCRF) pada 1995.
Untuk mengimplementasikannya, FAO mengembangkan rencana aksi internasional untuk mencegah dan mengurangi illegal, unreported, unregulated (IUU) fishing.
FAO mengajak negara-negara anggota untuk merumuskan rencana aksi nasional pemberantasan IUU fishing atau National Plan of Action on IUU Fishing (NPOA-IUU), juga mengharapkan negara-negara mempromosikan beberapa inisiatif dalam penyusunan rencana aksi nasional.
"Pemberantasan IUU Fishing tidak bisa dilakukan secara sendiri-sendiri, tetapi harus dilakukan secara bersama-sama,” kata Sekjen Kementerian Kelautan dan Perikanan Rifky Effendi Hadijanto dalam siaran pers, Minggu (19/11/2017).
Menurut dia, saat ini NPOA-IUU telah dikembangkan oleh berbagai negara dalam ragam yang berbeda, berdasarkan isu dan tantangan di negaranya masing-masing.
Baca Juga
Dia menekankan pentingnya kerja sama bilateral maupun multilateral dalam pemberantasan IUU Fishing yang secara nyata telah berdampak besar terhadap kelestarian sumber daya dan pencegahan kerusakan lingkungan.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel