Bisnis.com, JAKARTA -- Indonesia berkomitmen ikut merumuskan rencana aksi nasional pemberantasan illegal fishing bersama Organisasi Pangan Dunia, FAO.
Badan di bawah Perserikatan Bangsa-Bangsa itu telah menerbitkan kode etik perikanan yang bertanggung jawab atau Code of Conduct for Responsible Fisheries/ (CCRF) pada 1995.
Untuk mengimplementasikannya, FAO mengembangkan rencana aksi internasional untuk mencegah dan mengurangi illegal, unreported, unregulated (IUU) fishing.
FAO mengajak negara-negara anggota untuk merumuskan rencana aksi nasional pemberantasan IUU fishing atau National Plan of Action on IUU Fishing (NPOA-IUU), juga mengharapkan negara-negara mempromosikan beberapa inisiatif dalam penyusunan rencana aksi nasional.
"Pemberantasan IUU Fishing tidak bisa dilakukan secara sendiri-sendiri, tetapi harus dilakukan secara bersama-sama,” kata Sekjen Kementerian Kelautan dan Perikanan Rifky Effendi Hadijanto dalam siaran pers, Minggu (19/11/2017).
Menurut dia, saat ini NPOA-IUU telah dikembangkan oleh berbagai negara dalam ragam yang berbeda, berdasarkan isu dan tantangan di negaranya masing-masing.
Baca Juga
Dia menekankan pentingnya kerja sama bilateral maupun multilateral dalam pemberantasan IUU Fishing yang secara nyata telah berdampak besar terhadap kelestarian sumber daya dan pencegahan kerusakan lingkungan.