Bisnis.com, JAKARTA--Sebanyak 13 Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batubara (PKP2B) hari ini menandatangani amandemen kontrak.
Menteri ESDM Ignasius Jonan mengatakan dengan penandatanganan tersebut, tersisa 18 PKP2B lagi yang belum teken amandemen kontrak. Dia menargetkan seluruh bisa diselesaikan hingga akhir tahun ini.
"Hari ini ditandatangani 13 naskah amandemen PKP2B dan masih tersisa 18 lagi. Ya kami minta segera tanda tangan sebelum akhir tahun," ujarnya di kantor Kementerian ESDM, Selasa (14/11/2017).
Dalam kesempatan yang sama, Direktur Jenderal Mineral dan Batubara Kementerian ESDM Bambang Gatot Ariyono mengatakan keseluruhan perusahaan yang tersisa belum menyepakati isu penerimaan negara seperti PPN, PBB, pajak daerah, dan retribusi daerah yang diterapkan secara prevailing law.
Apabila hal tersebut disepakati, lanjutnya, penerimaan negara dipastikan meningkat. Untuk 13 PKP2B yang baru teken amandemen, secara agregat, ada peningkatan penerimaan negara hingga US$68 juta.
"Kementerian ESDM melakukan koordinasi intensif dengan Kementerian Keuangan untuk mendapatkan rumusan penerimaan negara yang sesuai amanat Undang-undang Minerba," katanya.
Baca Juga
Berikut daftar 13 PKP2B yang menandatangani amandemen kontrak hari ini:
Generasi I
- PT Arutmin Indonesia
- PT Kaltim Prima Coal
- PT Berau Coal
- PT Kideco Jaya Agung
Generasi II
- PT Barasentosa Lestari
Generasi III
- PT Intitirta Primasakti
- PT Juloi Coal
- PT Kalteng Coal
- PT Lahai Coal
- PT Maruwai Coal
- PT Pari Coal
- PT Ratah Coal
- PT Sumber Barito Coal
Sumber: Kementerian ESDM