Bisnis.com, PONTIANAK – Kementerian Kelautan dan Perikanan RI menilai kebijakan pemerintah supaya nelayan mengganti semua alat trawl di wilayah perikanan tanah air bukan untuk menghentikan mata pencaharian nelayan.
Sebagaimana diketahui, KKP menerbitkan beleid Surat Edaran (SE) No. 72/MEN-KP/II/2016 tentang Pembatasan Penggunaan Alat Penangkapan Ikan Cantrang yang semula berakhir 31 Desember 2016 dan berlanjut menjadi 31 Desember 2017 ini.
Dirjen KKP Kalbar Syarif Hijaya mengatakan, pemerintah tetap memperhatikan dengan serius dan kajian-kajian hasil tangkapan nelayan yang menggunakan alat tangkap alternatif ramah lingkungan dengan yang masih menggunakan trawl.
Baca Juga
“Tolong dipahami semua policy itu bukan membuat nelayan tidak bekerja, pemerintah tetap bertanggung jawab untuk kesejahteraan nelayan,” kata Syarif kepada Bisnis di Tempat Pelelangan Ikan (TPI) Sungai Kakap, Sabtu (28/10/2017).
Dia mengatakan dengan tegas, pemerintah tidak ingin berpolemik terus-menerus terkait pro-kontra alat tangkap ikan yakni dengan langsung menemui nelayan supaya bersama-sama menemukan solusi kebutuhan alat tangkap ramah lingkungan sesuai kondisi perairan yang disinggahi nelayan.
“Saya pakai pemetaan, sudah ada daerah warna hijau semua [alat tangkap alternatif} diteruskan, ada warna kuning ada yang belum ada yang sudah, dan juga ada yang masih merah [masih pakai trawl],” ujarnya.