Bisnis.com, JAKARTA -- DPR bersama pemerintah mengesahkan Undang-Undang APBN 2018 pada sidang paripurna yang digelar hari ini, Rabu (25/10/2017).
Dalam UU itu disebutkan bahwa postur APBN 2018 terdiri dari pendapatan negara ditargetkan senilai Rp1.894,72 triliun.
Target belanja negara senilai Rp2.220,65 triliun, keseimbangan primer senilai minus (-) Rp87,32 triliun.
Defisit sebesar 2,19% dan pembiayaan anggaran senilai Rp325,93 triliun.
Adapun dalam rapat badan anggaran Selasa (24/10/2017), disepakati bahwa asumsi makro terdiri dari pertumbuhan ekonomi sebesar 5,4%, inflasi 3,5%, nilai tukar rupiah terhadap dolar Amerika Serikat senilai Rp13.400 dan suku bunga SPN 3 bulan sebesar 5,2%.