Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Soal Pembatalan RKU RAPP, Pelaku Usaha Harap Solusi Terbaik

Asosiasi Pengusaha Hutan Indonesia (APHI) berharap solusi terbaik menyusul SK Menteri LHK yang membatalkan RKU RAPP periode 2010-2019.
Pekerja memarkir truk angkut kayu yang kosong di area Estate Pelalawan PT Riau Andalan Pulp and Paper (RAPP) di Kabupaten Pelalawan, Riau, Jumat (20/10)./ANTARA-FB Anggoro
Pekerja memarkir truk angkut kayu yang kosong di area Estate Pelalawan PT Riau Andalan Pulp and Paper (RAPP) di Kabupaten Pelalawan, Riau, Jumat (20/10)./ANTARA-FB Anggoro

Bisnis.com, JAKARTA - Asosiasi Pengusaha Hutan Indonesia (APHI) berharap solusi terbaik menyusul SK Menteri LHK yang membatalkan RKU RAPP periode 2010-2019.

Ketua Umum APHI Indroyono Soesilo menyampaikan pengusaha HTI berpegang pada komitmen Kementerian LHK bahwa pemerintah tidak akan mematikan industri Hutan Tanaman Industri. Apalagi, industri HTI menyerap angkatan kerja dalam jumlah besar. Begitupula komitmen APHI untuk menekan kebakaran hutan yang telah berhasil dua tahun ini.

Terkait dengan RKU RAPP yang dibatalkan, Indroyono menyampaikan APHI hanya sebagai penengah. Bagaimanapun, imbuhnya, rencana kerja usaha pemanfaatan hutan tanaman industri harus disesuaikan dengan aturan yang baru.

"Sekarang sudah ada peraturan baru PP No 57/2016, yang saat ini sedang dibahas oleh salah satu anggota APHI dengan pemerintah. Harapannya ada win win solution. Apalagi sudah ada komitmen dari pemerintah bahwa tidak mungkin industri HTI akan dimatikan," kata dia.

Terkait identifikasi land swap oleh tim internal APHI, telah selesai dilakukan. Hasil identifikasi telah dilaporkan ke KLHK untuk dicocokan.

Identifikasi areal land swap menyusul kesediaan pemerintah menyiapkan lahan pengganti seluas 910.393 hektare untuk menukar-guling hutan tanaman industri yang dialihgfungsikan menjadi kawasan lindung.

"Ini untuk melihat mana yang betul-betul tidak bisa dimanfaatkan dan mana yang bisa dimanfaatkan. Nah, itu kita serahkan ke KLHK untuk melihat," imbuhnya.

Surat Keputusan Menteri Lingkungan Hidup dengan Nomor SK.5322/MenLHK-PHPL/UHP/HPL.1/10/2017 menetapkan bahwa Rencana Kerja Usaha Pemanfaatan Hasil Hutan Kayu Hutan Tanam Industri untuk jangka waktu 10 tahun periode 2010—2019 atas nama PT RAPP dibatalkan.

Dalam surat keputusan tersebut PT RAPP diwajibkan menyusun penyesuaian RKU-HTI sesuai dengan ketentuan Peraturan Pemerintah Nomor 57/2016 dan menyerahkan revisi dalam jangka waktu 10 hari sejak surat keputusan tersebut diterbitkan.

RAPP juga diwajibkan untuk berkonsultasi dengan Direktorat Jenderal Pengelolaan Hutan Produksi Lestari KLHK.

SK itu masih berkaitan dengan ketentuan restorasi yang wajib dilakukan pemegang izin HTI yang 40% wilayah konsesinya ditetapkan sebagai fungsi lindung ekosistem gambut, sebagaimana diamanatkan PP No. 57/2016 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Ekosistem Gambut (FLEG).

Karena perubahan fungsi itu, pemerintah menjanjikan lahan pengganti alias land swap. Namun, untuk memperolehnya, pemegang izin HTI harus merevisi RKU. 

Sejak menerima surat keputusan pembatalan RKU pada 17 Oktober lalu, RAPP langsung menghentikan kegiatan produksi di HTI (Hutan Tanaman Industri) seperti  pembibitan, penanaman, pemanenan, dan pengangkutan kayu akasia yang menjadi bahan pokok bubur kertas atau pulp.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper