Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Ini Capaian 15 Paket Kebijakan Ekonomi

Sejumlah regulasi dicabut, digabung, dan disederhanakan, demi melaksanakan paket kebijakan ekonomi yang dikeluarkan pemerintah dalam tiga tahun terakhir.
Menko Perekonomian Darmin Nasution (kanan) didampingi Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi (tengah) dan Seskab Pramono Anung mengumumkan Paket Kebijakan Ekonomi XV di Kantor Presiden, Jakarta, Kamis (15/6)./Antara-Puspa Perwitasari
Menko Perekonomian Darmin Nasution (kanan) didampingi Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi (tengah) dan Seskab Pramono Anung mengumumkan Paket Kebijakan Ekonomi XV di Kantor Presiden, Jakarta, Kamis (15/6)./Antara-Puspa Perwitasari

Bisnis.com, JAKARTA -- Sejumlah regulasi dicabut, digabung, dan disederhanakan, demi melaksanakan paket kebijakan ekonomi yang dikeluarkan pemerintah dalam tiga tahun terakhir.

Mengutip Laporan 3 Tahun Pemerintahan Jokowi-JK di laman www.presidenri.go.id, sembilan regulasi dicabut untuk mengurangi hambatan ekonomi, 31 regulasi direvisi untuk menghilangkan pasal tertentu yang menghambat pereonomian, 49 regulasi baru untuk mewadahi kebijakan baru yang disusun, 35 regulasi digabung untuk menyederhanakan perizinan dan peraturan, dan 89 regulasi mencabut aturan lama yang sudah tidak relevan.

Dalam kurun tiga tahun, perintahan Joko Widodo-Jusuf Kalla mengeluarkan 15 paket kebijakan ekonomi untuk mencari jalan keluar yang tepat di masing-masing sektor [lihat daftar]. Dari 15 paket, enam di antaranya dirilis untuk mendorong pertumbuhan ekonomi dan menaikkan produktivitas.

Untuk melaksanakan enam paket kebijakan itu, enam peraturan presiden diterbitkan untuk memudahkan berusaha.

Pertama, Perpres Pusat Logistik Berikat (PLB). Sebanyak 34 PLB telah diresmikan per 12 April, a.l. sektor otomotif, pertambangan, serta minyak dan gas.

Kedua, Perpres Kemudahan Berusaha Bagi UMKM yang memangkas izin, prosedur, waktu, dan biaya dalam 10 indikator kemudahan berusaha.

Ketiga, Perpres Perizinan Investasi 3 Jam yang telah dimanfaatkan 284 perusahaan dengan nilai investasi Rp219 triliun dan serapan tenaga kerja 170.657 orang per Februari 2017.

Keempat, Perpres Revisi DNI yang menarik minat 527 perusahaan berinvestasi senilai US$12,9 miliar.

Kelima, Perpres Insentif Fiskal yang sejauh ini 25 perusahaan telah memanfaatkan tax allowance dengan lama pengurusan rata-rata 13,4 hari dari sebelumnya 2 tahun.

Keenam, Pepres Pembiayaan Ekspor dengan pembiayaan national interest account Rp93,9 juta dan kredit usaha rakyat berorientasi ekspor (KURBE) Rp10,5 triliun per Februari 2017.

Sejalan dengan itu, realisasi investasi meningkat 12,9% (year on year) pada semester I/2017 menjadi Rp337 triliun atau 49,6% dari target tahun ini. Investasi senilai itu menyerap tenaga kerja 345.323 orang.

Paket Kebijakan Ekonomi
Paket I: daya saing industri nasional, PSN, investasi properti
Paket II: perizinan investasi, tax holiday
Paket III: tarif listrik
Paket IV: kesejahteraan pekerja
Paket V: revaluasi aset, pajak berganda, dan bank syariah
Paket VI: kawasan ekonomi khusus
Paket VII: industri padat karya
Paket VIII: satu peta, kilang minyak, bea suku cadang pesawat
Paket IX: infrastruktur ketenagakelistrikan, satbilisasi harga daging
Paket X: UMKM
Paket XI: kredit usaha, farmasi
Paket XII: kemudahan berusaha di Indonesia
Paket XIII: rumah murah
Paket XIV: e-commerce
Paket XV: usaha dan daya saing penyedia logistik


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : Sri Mas Sari
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper