JAKARTA — PT Wijaya Karya Beton Tbk. mengklaim bahwa rencana pembatasan penggunaan beton pracetak oleh BUMN sebagai induk usaha tidak memengaruhi usahanya.
Corporate Secretary PT Wijaya Karya Beton Tbk. (WTON) Yuherni Sisdwi Rachmiyati mengatakan, kondisi pangsa pasar konstruksi di Indonesia akan terus bertumbuh seiring dengan pengerjaan sejumlah proyek infrastruktur pemerintah.
"Kebijakan pemerintah mengatur precast tidak berpengaruh. Saya yakin akan tetap tumbuh," ujarnya kepada Bisnis, akhir pekan lalu.
Perseroan, tuturnya, meyakini bahwa kontrak beton pracetak (precast) akan tetap meledak pada kuartal keempat tahun ini.
"Bagaimana pun kontribusi BUMN terhadap pembangunan harus tetap dan pangsa konstruksinya masih besar sehingga kami yakin precast tetap tumbuh," ucapnya.
Hingga akhir September 2017, raihan kontrak baru perusahaan mencapai Rp4 triliun dari target tahun ini senilai Rp7 triliun. Sepanjang tahun lalu kontrak yang diperoleh perusahaan mencapai Rp7,10 triliun.
Baca Juga
"Kami optimistis hingga akhir tahun bisa capai Rp7 triliun kontrak baru karena ada beberapa kontrak besar yang tengah kami bidik pada Oktober dan November bisa terealisasi," kata Yuherni.
Beberapa proyek yang tengah digarap oleh anak usaha PT Wijaka Karya Tbk. (WIKA) itu garap yakni proyek MRT Jakarta, jalan tol Balikpapan–Samarinda, pembangkit listrik di Jakarta, Jawa Tengah, dan Sumatra Utara, serta proyek jalan tol Bogor Outer Ring Road (BORR) seksi 3.
Sepanjang semester pertama 2017, WTON membukukan pendapatan Rp1,99 triliun atau naik 31% dibandingkan dengan periode yang sama tahun sebelumnya yang mencapai Rp1,52 triliun.
Perusahaan mencatat laba bersih Rp136,97 miliar atau tumbuh 26% dibandingkan dengan periode yang sama tahun sebelumnya senilai Rp109,36 miliar.
Sebelumnya, Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Basoeki Hadimoeljono berencana menerbitkan kebijakan berupa aturan yang membatasi BUMN karya untuk menggunakan produksi beton pracetak dari anak usahanya. Rencananya, BUMN hanya diperkenankan menggunakan 50% produksi anak usahanya, sisanya wajib memanfaatkan produsen swasta.
Rencananya, hal itu akan berlaku mulai Tahun Anggaran 2018 untuk proyek infrastruktur di Kementerian PUPR, berupa jalan nasional, jalan tol, bendungan, dan lain sebagainya.