Bisnis.com, JAKARTA – Rencana beleid pemajakan e-commerce terus dibahas. Otoritas pajak masih mempertimbangkan apakah online travel agent bisa masuk dalam aturan yang ditargetkan selesai dalam waktu dekat itu.
Arif Yanuar, Direktur Peraturan Perpajakan I Direktorat Jenderal Pajak mengatakan akan melihat progres diskusi dengan para pelaku usaha terlebih dahulu. Salah satu pertimbangannya adalah penerapan rencana aturan itu ke sektor usaha tersebut.
“Pembahasan memang masih belum sampai ke online travel. Kami masih menunggu prosesnya, tentunya dengan mempertimbangkan penerapannya bagi online travel asing,” kata Arif kepada Bisnis, Jumat (13/10/2017).
Dalam keterangan resminya beberapa waktu lalu, Ditjen Pajak menyatakan bahwa transaksi online sama sekali bukan objek pajak baru. Hanya saja karena jenis bisnisnya yang relatif berbeda dengan konvensional maka skema pemajakannya perlu dirancang secara khusus.
Adapun rencana pengaturan pemajakan dagang-el itu tidak akan mencakup tarif pajaknya. Aturan itu akan mengatur skema pemajakannya, salah satu skema yang diwacanakan Ditjen Pajak adalah melibatkan penyedia platform sebagai pihak pemotong pajak.
Direktur Potensi Kepatuhan dan Penerimaan Pajak Ditjen Pajak Yon Arsal juga tak mau memberikan penjelasan lebih rinci apakah online travel agent bisa masuk dalam skema pemajakan seperti layaknya dagang-el.
Baca Juga
Pihaknya masih perlu mempelajarinya terlebih dahulu soal pemajakan agen perjalan online tersebut.