Bisnis.com, JAKARTA—Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal menjamin bahwa lembaga baru ini tidak akan menghambat dunia usaha.
Sukoso, Kepala Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH), mengatakan lembaga ini akan terus mendengar berbagai masukan industri untuk memberikan pelayanan terbaik untuk pengurusan sertifikasi.
“Approach industri dan dunia usaha sangat positif terhadap BPJPH. Mereka sangat aktif meminta kami terus menerus sosialisasi,” ujarnya dalam perbincangan dengan Bisnis, Kamis (12/10/2017).
Sebelumnya, pemerintah mengambil alih peran pengelolaan dan penerbitan sertifikasi halal yang selama ini ditangani Majelis Ulama Indonesia dengan meresmikan BPJPH. Lembaga ini merupakan penanggungjawab urusan administratif terhadap registrasi sertifikasi halal.
Sukoso mengatakan beleid jaminan produk halal mengamanatkan seluruh produk barang dan jasa yang beredar di dalam negeri sejatinya sudah tersertifikasi halal pada 2019. “Tapi kalau lebih cepat kan lebih bagus,” ujarnya.
Kewajiban sertifikasi halal meliputi berbagai jenis barang seperti produk makanan minuman, farmasi, biotekbologi, dan sebagainya. “Tapi tentunya kami punya prioritas mana yang perlu diselesaikan terlebih dulu. Tentu, produk makanan minuman yang diutamakan, setelah itu baru ke produk kosmetika dan farmasi,” ujarnya.
Peran kelembagaan BPJPH masih menunggu penyelesaian berbagai regulasi turunan. Regulasi yang belum tercantum di dalam beleid jaminan produk halal di antaranya seperti standar biaya sertifikasi dan rujukan lembaga pemeriksa produk.
“Itu yang sedang diharmonisasi dan diselesaikan legalitasnya oleh Kementerian Agama, Kementerian Hukum dan HAM, dan Kementerian Keuangan. Insyaallah akhir tahun ini selesai semua, artinya tahun ini seluruh payung hukumnya sudah siap,” ujarnya.