Bisnis.com, JAKARTA—Pebisnis berharap sertifikasi halal tidak menjadi biaya tambahan yang memberatkan industri.
Ketua Umum Gabungan Pengusaha Makanan Minuman Indonesia Adhi S. Lukman meminta agar sertifikasi tidak menjadi suatu keharusan yang ditujukan kepada seluruh produk barang dan jasa.
Menurutnya, penerapan sertifikasi cukup dijalankan kepada pabrikan yang menghendaki label halal secara voluntary.
“Perlu pengubahan redaksional di dalam aturannya. Dari yang awalnya wajib sertifikasi kepada seluruh produk yang beredar, menjadi sertifikasi halal bagi yang mengklaim produknya halal,” ujarnya kepada Bisnis, Kamis (12/10/2017).
Adhi berharap proses sertifikasi dapat berjalan lebih cepat tanpa mengganggu jadwal produksi dan pemasaran bisnis makanan dan minuman. “Perlu percepatan agar tidak menjadi bottleneck bagi industri di dalam proses sertifikasi,” ujarnya.
Pabrikan juga berharap supaya pemerintah segera merealisasikan kerja sama mutual recognition arrangement dengan lembaga sertifikasi halal internasional. Menurutnya, pabrikan makanan dan minuman begitu bergantung kepada pasokan bahan baku impor.
“Kerja sama itu perlu sekali dipercepat supaya ada penjaminan bahan baku impor kita tidak tersendat,” ujarnya.
Sebelumnya, pemerintah mengambil alih peran pengelolaan dan penerbitan sertifikasi halal yang selama ini ditangani Majelis Ulama Indonesia dengan meresmikan Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal. Lembaga ini merupakan penanggungjawab urusan administratif terhadap registrasi sertifikasi halal.