Bisnis.com, JAKARTA - Tiga BUMN dan sejumlah perusahaan lokal segera Mou dengan pemegang Izin Pemanfaatan Hutan Perhutanan Sosial (IPHPS) sebagai offtaker. Mou dilakukan segera setelah memasuki masa panen.
Dalam kurun waktu 3 Juli - 13 September 2017, pemerintah telah menerbitkan 7 surat keputusan IPHPS dengan total luas 4.969 ha untuk 2.518 kepala keluarga. Izin tersebar di Bekasi, Pemalang, Bandung, dan Probolinggo.
Direktur Jenderal Perhutanan Sosial dan Kemitraan Lingkungan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan Hadi Daryanto menyebut tiga BUMN diantaranya PTPN yang akan menyerap tembakau dan tebu dan Bulog akan menyerap padi dan jagung dari IPHPS di Probolinggo.
Selain itu, Perindo untuk tambak udang di IPHPS Muara Gembong, Bekasi. Dua perusahaan lokal bergerak di produk selai menyerap nanas dan mangga dari IPHPS Pemalang.
"Offtaker akan diikat dengan Mou dengan pemegang izin. Mereka akan Mou segera ketika panen. Ada PTPN, Perindo, Bulog, dan perusahaan lokal selai nanas dan mangga, juga kayu. Seperti Giant Great PineApple katanya siap menyusul setelah panen," katanya, Selasa (10/10/2017).
Penerbitan IPHPS berdasarkan Permen LHK No. P.39 Tahun 2017 tentang Perhutanan Sosial di Wilayah Kerja Perum Perhutani. Target penerbitan IPHPS sekitar 450.000 ha.
Selain itu, ada 46 usulan perhutanan sosial secara nasional dengan luas 68.482 ha karena tidak memenuhi ketentuan salah satunya tumpang tindih lahan.
PERHUTANAN SOSIAL: 3 BUMN Siap Jadi Offtaker
Tiga BUMN dan sejumlah perusahaan lokal segera Mou dengan pemegang Izin Pemanfaatan Hutan Perhutanan Sosial (IPHPS) sebagai offtaker. Mou dilakukan segera setelah memasuki masa panen.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel
Penulis : Azizah Nur Alfi
Editor : Bunga Citra Arum Nursyifani
Topik
Konten Premium