Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Regulasi Perkeretaan PSO, PM 42 Batal Diberlakukan

Kementerian Perhubungan memutuskan acuan penentuan tarif kewajiban pelayanan masyarakat (public service obligation/PSO) kembali ke Peraturan Menteri Nomor 35 Tahun 2016.
Kepadatan penumpang kereta di Stasiun Pasar Senen Jakarta/Reuters-Agoes Rudianto
Kepadatan penumpang kereta di Stasiun Pasar Senen Jakarta/Reuters-Agoes Rudianto

Bisnis.com, JAKARTA - Kementerian Perhubungan memutuskan acuan penentuan tarif kewajiban pelayanan masyarakat (public service obligation/PSO) kembali ke Peraturan Menteri Nomor 35 Tahun 2016.

Direktur Lalu Lintas dan Angkutan Kereta Api Ditjen Perkeretaapian Kemenhub Zulmafendi mengatakan, pihaknya akan mengevaluasi Peraturan Menteri Nomor 42 Tahun 2017 yang sebelumnya dirilis sebagai pengganti Peraturan Menteri Nomor 35.

"PM 42 kami akan kami evaluasi. Hasilnya semoga dalam waktu dekat sudah keluar. Saat ini yang berlaku adalah PM 35," katanya dalam konferensi pers tarif KA ekonomi PSO di Jakarta, Kamis (5/10).

Adanya perubahan tersebut membuat PT Kereta Api Indonesia harus menanggung selisih tarif dari tiket yang sudah dipesan sejak Juli 2017 hingga Desember 2017. Total selisihnya diperkirakan mencapai Rp30 miliar.

Sebagaimana diketahui, pemesanan tiket kereta jarak sedang dan jauh bisa dilakukan H-90 sebelum keberangkatan.

Oleh karena itu, Kemenhub meminta manajemen PT KAI mencari sumber pendapatan lain guna menutupi selisih tarif tersebut. Zulmafendi juga menekankan agar tanggungan tersebut jangan sampai mengganggu kinerja keuangan PT KAI dan membebani anggaran negara.

"PT KAI perlu mengelola sumber pendapatan yang tidak membebani masyarakat dan APBN. Bisa dari sponsor atau subsidi silang," imbuhnya.

Sebelumnya, Direktur Utama KAI Edi Sukmoro mengatakan pihaknya siap menanggung selisih tarif tersebut. Alasannya, sebagai badan usaha milik negara PSO yang diterima KAI harus dikembalikan ke masyarakat.

Namun, nilai yang ditanggung hanya sampai Desember 2017. Sedangkan untuk pemesanan tiket mulai Januari tahun depan belum bisa dipastikan. Hal ini disebabkan belum ada kepastian jumlah dana subsidi PSO yang bakal diterima oleh KAI.

Dalam konferensi pers kemarin, Zulmafendi sempat menyebutkan bahwa perkiraan usulan PSO dari pemerintah untuk tahun depan senilai Rp2,3 triliun.

Tahun ini KAI mendapat subsidi PSO sebesar Rp2,1 triliun. Jumlah tersebut terdiri dari Rp1,3 triliun untuk subsidi kereta rangkaian listrik (KRL) Jabodetabek. Sementara itu sisanya untuk subsidi kereta jarak jauh sebesar Rp135 miliar dan kereta jarak sedang sebesar Rp130 miliar.

Kereta jarak dekat juga mendapat subsidi Rp379 miliar. Begitu juga dengan KA Lebaran dan kereta rangkaian diesel (KRD).

Sepanjang semester I/2017, jumlah penumpang yang menikmati subsidi mencapai 37,5 juta penumpang. Jumlah itu meningkat 12,6% dibandingkan dengan posisi semester I/2016 sebanyak 33,3 juta penumpang.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : Abdul Rahman

Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper