Bisnis.com, JAKARTA - Pengusaha nasional Rachmat Gobel akhirnya hanya mengincar untuk mengambil alih nama merek dagang Nyonya Meneer, setelah rencana penyelamatan perusahaan milik keluarga Charles Saerang tersebut menemui jalan berliku dan tak dapat direalisasikan.
Menurut Gobel, skenario penyelamatan perusahaan jamu Nyonya Meneer yang pernah dibahas berdua bersama Charles Saerang, selaku pemilik dan presiden direktur, pada Rabu (9/8) di Hotel Fairmont, Senayan Jakarta, ternyata menemui jalan buntu.
Skenario penyelamatan tersebut kandas karena kasus kepailitan yang dialami Nyonya Meneer terus berlanjut dan sekarang memasuki tahap pelelangan aset-aset perusahaan.
Dalam pembicaraan sekitar 2 bulan silam itu, Gobel menyatakan serius ingin menyelamatkan perusahaan Nyonya Meneer, termasuk aset-aset di dalamnya. Untuk itu, Gobel berharap kepada Charles Saerang untuk terlebih dahulu membawa perusahaan jamu legendaris itu keluar dari kasus kepailitan.
Ketika itu, Charles menegaskan akan melakukan perlawanan hukum melalui pengajuan kasasi di Mahkamah Agung agar dapat lolos dari tuntutan pailit, dan akan berupaya menyelesaikan semua kewajiban utang, yang menurutnya bernilai sekitar Rp50 miliar.
“Rencana penyelamatan Nyonya Meneer yang pernah saya bahas dengan Pak Charles ternyata tidak bisa dilakukan, karena kasus kepailitannya terus berlanjut. Namun begitu, saya tetap berharap dapat mengambil alih brand Nyonya Meneer dan membangunnya kembali,” ujar Gobel, Rabu (4/10), yang saat dihubungi melalui telpon seluler sedang berada di Jepang.
Dia mengakui tidak mudah untuk mengambil alih merek Nyonya Meneer melalui lelang, karena banyak pengusaha yang juga punya minat yang sama. “Saya sih akan coba terus fight.”
Menurut dia, sebagai tindak lanjut dari pertemuan di Fairmont, tim finansial dari Rachmat Gobel sudah beberapa kali melakukan pertemuan dengan tim dari Charles Saerang untuk membahas kondisi keuangan perusahaan, termasuk posisi utang-piutang perusahaan. Namun, dia enggan menjelaskan secara detail hasil pertemuan itu.
LELANG ASET
Di Semarang, Kurator Kepailitan PT Nyonya Meneer memperpanjang hak kekayaan intelektual perusahaan sebelum dilakukan lelang kepada calon investor.
Kurator Kepailitan Nyonya Meneer Ade Liansah mengatakan pihaknya belum dapat melelang hak kekayaan intelektual ini dikarenakan sebagian besar dalam posisi kedaluwarsa. Untuk itu kurator menyiapkan terlebih dahulu sesuai aturan yang berlaku sebelum dilelang. “Untuk investor sendiri kami belum ada perkembangan karena tengah memperpanjang hak merek ini,” kata Ade, Rabu (4/10).
Selain itu, tim tengah menelusuri keberadaan harta perusahaan berupa kendaraan. Harta yang dikumpulkan ini diharapkan dapat menjadi bagian dari penyelesaian kepailitan yang sedang ditangani tim kurator. “Kami juga akan mulai tahap mengapraisal nilai mesin-mesin pabrik yang ada,” katanya.
Pilihan kurator fokus kurator ke aset lainnya ini dikarenakan Bank Papua sebagai pemilik agunan telah melakukan lelang jaminan. Akan tetapi, Bank Papua belum menyerahkan risalah lelang yang dibutuhkan kurator untuk dilaporkan ke kreditur.
“Kami akan surati lagi untuk meminta risalah hasil lelang untuk mengetahui berapa nilai yang terjual dan berapa nilai yang harus diserahkan ke kreditur,” katanya.
Ade mengatakan pihaknya cukup terkejut dengan klaim aset telah laku lelang. Pasalnya semenjak dilakukan sita umum, belum ada calon pembeli yang meminta izin ke kurator untuk melihat kondisi jaminan.
Sebelumnya dalam rapat pencocokan utang, 83 kreditor telah mengajukan tagihan kepada kurator dengan nilai total tagihan Rp252,8 miliar. Tagihan ini termasuk tagihan dari Bank Papua sebesar Rp74 miliar.
Dari jumlah ini tim kurator membantah tagihan 49 kreditor konkuren termasuk sebagian tagihan dari buruh. Tagihan yang dibantah mencapai Rp47 miliar. Selain itu dilakukan pengakuan sementara untuk enam kreditor senilai Rp14,9 miliar.
Pengakuan sementara ini dikarenakan kreditor belum dapat menunjukkan tagihan asli ataupun dokumen pendukung lainnya. Kurator mempersilakan dilakukan renvoi prosedur kepada para kreditor ini.
Pengacara buruh dari kantor pengacara Anwar, Agoeng & Associates, Paulus Sirait mengharapkan kurator dapat menemukan harta lainnya dari Nyonya Meneer jika Bank Papua berhasil melakukan lelang atas jaminan.
Dia mengatakan 1.104 buruh yang memberikan kuasa ke kantor pengacaranya mengharapkan dapat memperoleh haknya semaksimal mungkin. “Saat ini kami tengah renvoi prosedur, dari Rp98 miliar yang kami ajukan berubah menjadi Rp85 miliar karena tagihan BPJS dikeluarkan,” katanya.
Paulus mengharapkan hakim pengawas dapat melihat permasalahan secara mendasar, pasalnya sesuai kesepakatan hak buruh, terdapat denda yang harus dibayarkan Nyonya Meneer 2% perhari jika perusahaan ingkar membayar hak buruh senilai Rp33 miliar.
Dengan mengacu pada adendum itu maka hak buruh seharusnya mencapai Rp195 miliar. Untuk itu buruh mengajukan tagihan baru tanpa mengacu pada perjanjian yang tidak dapat dipenuhi oleh Nyonya Meneer.