Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Aptrindo Minta Integrasi Layanan kapal Berbasis Internet

Asosiasi Pengusaha Truk Indonesia (Aptrindo) meminta Kementeroan Perhubungan untuk melakukan integrasi layanan kapal berbasis online Inaportnet dengan angkuran truk.
Deklarasi Truk Pelopor Keselamatan Dalam Berlalu Lintas yang dilaksanakan oleh Kementerian Perhubungan (Kemenhub), Asosiasi Pengusaha Truk Indonesia (Aptrindo), dan PT.Jakarta International Container Terminal (JICT)./Bisnis.com-Akhmad Mabrori
Deklarasi Truk Pelopor Keselamatan Dalam Berlalu Lintas yang dilaksanakan oleh Kementerian Perhubungan (Kemenhub), Asosiasi Pengusaha Truk Indonesia (Aptrindo), dan PT.Jakarta International Container Terminal (JICT)./Bisnis.com-Akhmad Mabrori

Bisnis.com, JAKARTA -- Asosiasi Pengusaha Truk Indonesia (Aptrindo) meminta Kementerian Perhubungan untuk melakukan integrasi layanan kapal berbasis online (Inaportnet) dengan angkutan truk.

Kyatmadja Lookman, Wakil Ketua Umum Aptrindo mengatakan kalangan pengusaha truk  tidak terkait langsung dengan Inaportnet. Namun, sistem Inaportnet dinilai bisa menjadi sarana bagi pengusaha truk agar mengelola armada lebih efisien.

"Ketika kapal dengan manifest tertentu bisa diprediksi berapa truk yang diperlukan. Dalam kapal kan sudah ada data berapa yang masuk dan berapa yag dibawa. Kami bisa antisipasi dini," ujar Kyatmadja kepada Bisnis.com, Selasa (3/10/2017).

Dia mengimbuhkan, manajemen armada yang efektif bakal mengurangi kemacetan lalu lintas. Pasalnya, pengusaha truk bisa mengukur volume penggunaan truk sehingga bisa dilakukan rekayasa. Hal ini menurutnya lebih tepat dibandingkan dengan kebijakan larangan truk untuk periode waktu tertentu.

Untuk diketahui, Inaportnet memadukan sistem informasi pelayanan kapal dan barang dari seluruh pemangku kepentingan di pelabuhan secara online. Walhasil, pelayanan lewat Inaportnet memungkinkan proses administrasi layanan kapal rampung dalam satu jam.

Beberapa layanan yang bisa dilayani lewat Inaportnet antara lain Surat Pemberitahuan Kedatangan Kapal (PKK), Surat Persetujuan Kapal Masuk (SPKM), dan Pemberitahuan Rencana Kegiatan Bongkar Muat (PRKBM).

Selain itu, Inaportnet juga bisa memproses dokumen Perencanaan dan Penetapan Penyandaran Kapal (PPPK), Laporan Pemberitahuan Pemasukan/Pengeluaran Barang (LAB), Pemberitahuan Kapal Keluar (LK3), dan Surat Persetujuan Berlayar (SPB).

Inaportnet juga menggabungkan beberapa layanan antara lain Sistem Informasi Lalu Lintas dan Angkutan Laut (SIMLALA), Sistem Kapal Online, Aplikasi Sertifikasi Pelaut, Sistem Informasi Kepelabuhanan, dan Sistem yang ada pada Badan Usaha Pelabuhan (BUP).


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : Rivki Maulana

Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper