Bisnis.com, JAKARTA -- Asosiasi Pengusaha Truk Indonesia (Aptrindo) meminta Kementerian Perhubungan untuk melakukan integrasi layanan kapal berbasis online (Inaportnet) dengan angkutan truk.
Kyatmadja Lookman, Wakil Ketua Umum Aptrindo mengatakan kalangan pengusaha truk tidak terkait langsung dengan Inaportnet. Namun, sistem Inaportnet dinilai bisa menjadi sarana bagi pengusaha truk agar mengelola armada lebih efisien.
"Ketika kapal dengan manifest tertentu bisa diprediksi berapa truk yang diperlukan. Dalam kapal kan sudah ada data berapa yang masuk dan berapa yag dibawa. Kami bisa antisipasi dini," ujar Kyatmadja kepada Bisnis.com, Selasa (3/10/2017).
Dia mengimbuhkan, manajemen armada yang efektif bakal mengurangi kemacetan lalu lintas. Pasalnya, pengusaha truk bisa mengukur volume penggunaan truk sehingga bisa dilakukan rekayasa. Hal ini menurutnya lebih tepat dibandingkan dengan kebijakan larangan truk untuk periode waktu tertentu.
Untuk diketahui, Inaportnet memadukan sistem informasi pelayanan kapal dan barang dari seluruh pemangku kepentingan di pelabuhan secara online. Walhasil, pelayanan lewat Inaportnet memungkinkan proses administrasi layanan kapal rampung dalam satu jam.
Beberapa layanan yang bisa dilayani lewat Inaportnet antara lain Surat Pemberitahuan Kedatangan Kapal (PKK), Surat Persetujuan Kapal Masuk (SPKM), dan Pemberitahuan Rencana Kegiatan Bongkar Muat (PRKBM).
Selain itu, Inaportnet juga bisa memproses dokumen Perencanaan dan Penetapan Penyandaran Kapal (PPPK), Laporan Pemberitahuan Pemasukan/Pengeluaran Barang (LAB), Pemberitahuan Kapal Keluar (LK3), dan Surat Persetujuan Berlayar (SPB).
Inaportnet juga menggabungkan beberapa layanan antara lain Sistem Informasi Lalu Lintas dan Angkutan Laut (SIMLALA), Sistem Kapal Online, Aplikasi Sertifikasi Pelaut, Sistem Informasi Kepelabuhanan, dan Sistem yang ada pada Badan Usaha Pelabuhan (BUP).