Bisnis.com, JAKARTA — Pemerintah tengah menyiapkan payung hukum untuk Limited Consession Scheme (LCS) sebagai sumber pembiayaan baru untuk infrastruktur.
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Darmin Nasution mengatakan, LCS akan berbeda dengan produk pasar modal, di mana skema tersebut akan diatur langsung oleh pemerintah.
“Dia [LCS] bisa melalui pasar modal tapi bukan wewenang OJK untuk mengatur, seperti listrik swasta jaman dulu yang atur pemerintah, jadi ini pemerintah juga harus atur,” kata Darmin di kantornya, Senin (2/10).
Dalam hal ini, Darmin mengatakan adanya dasar hukum untuk skema LCS ini menjadi sangat penting di mana nanti baik investor maupun pemilik infrastruktur tidak akan ragu-ragu untuk mengambil skema pendanaan tersebut.
“Bagaimana dia scheme-nya, itu nanti sebagai dasar hukum untuk Kementerian BUMN yang melaksanakannya, jadi kalau produk pasar modal mereka langsung bisa berhubungan dengan OJK, tapi kalau untuk yang ini, kita harus buat dasar hukum sehingga Kementerian BUMN tahu mau akan seperti apa,” katanya.
Lebih lanjut, Darmin juga mengatakan akan mengatur kriteria proyek infrastruktur apa saja yang bisa mendapatkan pendanaan dengan skema tersebut.
Menurutnya, infrastruktur yang bisa mendapatkan sumber pendanaan tersebut adalah proyek infrastruktur yang sudah berjalan alias brownfield.
Selain itu, infrastruktur yang bisa mendapatkan skema pendanaan itu juga yang harus memiliki IRR yang bagus.
“Tentu saja akan ada aturannya, tapi bukan aturan baku, pada dasarnya selama sudah brownfield [yang sudah menghasilkan profitable], sehingga mereka [investor] akan memberi uang up-front kalau sudah ada kesepakatannya, tergantung nilainya berapa nanti market yang menentukan,” terangnya.
Untuk hal ini, dia mencontohkan salah satu proyek yang akan digunakan untuk mendapatkan pendanaan dengan skema konsesi terbatas adalah lapangan terbang Kualanamu.
“Nanti ini diatur juga hasil bulanan atau tahunan juga agar BUMN tetap lebih dapat [bagi hasil], LCS ini namanya swasta masuk, misalnya Kualanamu, mereka ke swasta membuat tawaran, berapa uangnya di awal atau bulanan, standarnya yang harus dicapai seperti apa, itu diatur. Itu semua harus ada standar dalam pengaturan. Saya inginnya [prosesnya] cepat karena kita perlu ada, Menteri BUMN sudah ada ngomong, mungkin Kualanamu menjadi salah satu [proyeknya],” pungkasnya.
Adapun sebelumnya, Darmin mengatakan limited concession scheme atau skema konsesi terbatas adalah di mana aset tidak dijual supaya pemerintah tetap memiliki aset infrastruktur tetapi untuk pengelolaannya akan dilakukan oleh swasta.
Dalam konsep ini, pihak swasta membayar dana di muka untuk mendapatkan hak pengelolaan selama waktu tertentu. (Dewi A. Zuhriyah)