Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

E-FAKTUR VERSI 2.0: Ini Klarifikasi Ditjen Pajak

Bisnis.com, JAKARTA - Ditjen Pajak mengklarifikasi sehubungan dengan pemberitaan yang viral tentang e-Faktur versi 2.0. Mereka menyatakan informasi yang beredar di masyarakat terkait aplikasi faktur pajak dengan menyebutkan link pajak yang bukan dari situs resmi Ditjen Pajak tidak dikeluarkan oleh Direktorat Jenderal Pajak.
Ilustrasi./asncpns.com
Ilustrasi./asncpns.com

Bisnis.com, JAKARTA - Ditjen Pajak mengklarifikasi sehubungan dengan pemberitaan yang viral tentang e-Faktur versi 2.0. Mereka menyatakan informasi yang beredar di masyarakat terkait aplikasi faktur pajak dengan menyebutkan link pajak yang bukan dari situs resmi Ditjen Pajak tidak dikeluarkan oleh Direktorat Jenderal Pajak.

Otoritas pajak menegaskan informasi resmi terkait aplikasi e-faktur versi 2.0 dapat diperoleh di website Ditjen Pajak. Adapun diinformasikan bahwa faktur pajak sederhana, yaitu faktur pajak yang dibuat oleh Pengusaha Kena Pajak yang melakukan penyerahan Barang Kena Pajak dan/atau Jasa Kena Pajak secara eceran sesuai Peraturan Pemerintah No 1/2012, masih diperkenankan sesuai Peraturan Direktur Jenderal Pajak nomor Per-58/PJ/2010 tentang Bentuk Dan Ukuran Formulir Serta Tata Cara Pengisian Keterangan Pada Faktur Bagi Pengusaha Kena Pajak Pedagang Eceran.

"Faktur pajak sederhana sebagaimana dimaksud dibuat tidak dengan aplikasi e-faktur," tulis keterangan resmi Ditjen Pajak yang dikutip Bisnis, Minggu (1/10/2017).

Untuk penyerahan Barang Kena Pajak dan/atau Jasa Kena Pajak selain eceran, pembuatan faktur pajaknya menggunakan aplikasi e-faktur. Mulai 1 Oktober 2017, aplikasi e-faktur dilakukan penyempurnaan dengan versi 2.0, hal ini dilakukan sesuai kebutuhan pengusaha dan kebutuhan Ditjen Pajak.

Fitur penyempurnaan dari aplikasi e-faktur versi 2.0 antara lain Pengusaha Kena Pajak dihimbau untuk memasukkan NIK atau nomor paspor pembeli yang tidak memiliki NPWP. Himbauan untuk memasukkan NIK atau Pasport Pembeli yang tidak memiliki NPWP bersifat opsional atau pilihan dan dimaksudkan untuk melindungi Pengusaha Kena Pajak Penjual maupun pihak pembeli atas Pajak Pertambahan Nilai (PPN) yang dibayar oleh pembeli dan disetor oleh Pengusaha Kena Pajak Penjual.

"Bagi Wajib Pajak yang membutuhkan informasi lebih lanjut mengenai seputar perpajakan dan berbagai program dan layanan yang disediakan Ditjen Pajak dapat dilihat pada www.pajak.go.id," ungkapnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Edi Suwiknyo
Editor : Achmad Aris

Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper