Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Ini Isi Surat Bos Freeport Terkait dengan Keberatan Skema Divestasi

Freeport tidak setuju dengan skema divestasi yang dibuat oleh pemerintah dan mengirimkan respons dan klarifikasi terkait itu.
Chief Executive Officer Freeport McMoRan, Richard Adkerson saat jumpa pers, di Jakarta, Selasa (29/8)./Reuters-Darren Whiteside
Chief Executive Officer Freeport McMoRan, Richard Adkerson saat jumpa pers, di Jakarta, Selasa (29/8)./Reuters-Darren Whiteside

Bisnis.com, JAKARTA—Hari ini, beredar surat dari CEO Freeport McMoran Richard C. Adkerson kepada Sekjen Kementerian Keuangan Hadiyanto terkait dengan keberatan manajemen Freeport atas skema divestasi yang ditetapkan. Berikut isi suratnya:

 

Sekretaris Jendral Hadiyanto

Kementerian Keuangan 

Republik Indonesia

Kepada Sekretaris Jendral,

Kami telah menerima surat mengenai posisi Pemerintah mengenai divestasi tertanggal 28 September 2017. Kami sangat tidak setuju dengan pernyataan yang tertuang di dalam dokumen tersebut dan kami telah mengirimkan respons dan klarifikasi terkait ketidakakuratan yang terkandung dalam posisi pemerintah tersebut dalam surat ini. Sebelum melansir kerangka empat poin ini, telah ada diskusi yang signifikan antara Kementerian ESDM, Kementerian Keuangan dan CEO Freeport McMoran (FCX). Freeport telah mengambil langkah yang responsif terhadap aspirasi Pemerintah terkait kepemilikan 51% namun secara konsisten dan jelas menyatakan bahwa divestasi saham akan mencerminkan nilai wajar dari bisnis kami hingga 2041 dan bahwa Freeport akan mempertahankan manajemen dan kendali tata kelola.

Ini adalah posisi yang tidak dapat dinegosiasikan.

Posisi Pemerintah 1:

1. Divestasi saham mencapai 51% akan tuntas paling lambat 31 Desember 2018; 

- Berdasarkan ayat 24 nomor 2 Kontrak Kerja (KK), divestasi saham hingga kepemilikan peserta Indonesia mencapai 51% seharusnya tuntas pada 2011, oleh karena itu implementasi divestasi ini merupakan implementasi dari kewajiban divestasi PTFI yang tertunda. 

- Pemerintah Indonesia memiliki kapasitas finansial untuk mengambil alih seluruh saham yang didivestasikan dalam periode divestasi yang ditawarkan, yakni paling lambat 31 Desember 2018.

Respons Freeport terhadap Posisi Pemerintah 1:

1. FCX telah setuju untuk membicarakan jangka waktu penyelesaian divestasi dengan Pemerintah. Freeport juga telah menawarkan divestasi awal sesegera mungkin melalui penawaran saham perdana (IPO) dan divestasi penuh secara bertahap pada jangka waktu yang serupa sesuai dengan diatur melalui peraturan Pemerintah.

- Tidak ada kewajiban divestasi di bawah ketentuan Kontrak Karya PTFI. Ayat 24 berbunyi: "If after the signing of this agreement then effective laws and regulations or Government policies or actions impose less burdensome divestiture requirements than set forth herein, such less burdensome divestiture requirements shall be applicable to the parties to this Agreement."

- PTFI mengadopsi persyaratan divestasi dalam PP No. 24/1994, yang merevisi persyaratan kepemilikan saham Indonesia menjadi 5% (dikomfirmasi oleh surat BKPM tertanggal 20 Maret 1997). PP 20/1994 kemudian dimodifikasi yang mengizinkan kepemilikan asing hingga 100%.

 

Posisi Pemerintah 2:

2. Valuasi dilaksanakan dengan mengkalkulasi keuntungan dari aktivitas bisnis pertambangan hanya sampai 2021.

- Valuasi dari nilai adalah dengan mengkalkulasi keuntungan yang akan didapatkan hingga 2021 sejalan dengan habisnya masa Kontrak Karya pada 2021.

- Setelah 2021, nilai keuntungan sampai masa perpanjangan 2031 akan dinikmati oleh seluruh pemegang saham.

Respons Freeport terhadap Posisi Pemerintah 2:

2. Freeport akan tetap mempertahankan posisi bahwa setiap divestasi harus mencerminkan nilai pasar aktivitas bisnis secara wajar yakni hingga 2041, sesuai standar internasional untuk valuasi bisnis-bisnis pertambangan yang konsisten dengan hak-hak yang tercantum dalam Kontrak Karya.

- Freeport memiliki hak kontraktual untuk beroperasi hingga 2041. Ayat 31 Kontrak Karya menyatakan: “this Agreement shall have an initial term of 30 years from the date of the signing of this Agreement; provided that the Company shall be entitled to apply for two successive ten year extensions of such term, subject to Government approval. The Government will not unreasonably with hold or delay such approval. Such application by the Company may be made at any time…”

- Freeport masih memiliki hak-haknya hingga 2041, sesuai opini legal dari ahli hukum yang dihormati di Indonesia. Lebih lanjut, Freeport telah melakukan investasi hingga US$14 miliar hingga hari ini dan berencana untuk menambah investasi sampai US$7 miliar dalam proyek pengembangan bawah tanah sampai 2021, yang akan memberikan keuntungan operasi sampai 2041. Pemerintah telah menyetujui rencana jangka panjang hingga 2041 ini melalui dokumen AMDAL dan dokumen lain.

- Pemegang saham internasional Freeport tidak akan menyetujui transaksi apapun yang tidak mencerminkan nilai bisnis wajar berdasarkan hak kontraktual kami sampai 2041.

 

Posisi Pemerintah 3:

3. Divestasi akan dilaksanakan melalui penerbitan saham baru (right issue) oleh PTFI yang akan diambil seluruhnya oleh peserta Indonesia.

- Merujuk pada paragraf 2.e ayat 24 Kontrak Karya, divestasi bisa dilakukan melalui penerbitan saham baru.

- Divestasi melalui penerbitan saham baru bisa meningkatkan kapasitas PTFI untuk melaksanakan investasi belanja modal di masa depan.

Respons Freeport terhadap Posisi Pemerintah 3:

3. Freeport akan melakukan divestasi melalui penjualan saham yang dimiliki oleh FCX dan mitra Joint Venture-nya, serta akan mendiskusikan kapitalisasi PTFI untuk memastikan bahwa perusahaan bisa melakukan investasi modal di masa depan.

- Penerbitan saham baru akan membutuhkan investasi yang lebih besar oleh peserta Indonesia untuk mencapai 51% serta mengakibatkan over-kapitalisasi PTFI dan struktur modal yang tidak efisien.

- Freeport akan meninjau rencana Pemerintah untuk membiayai belanja modal.

 

Posisi Pemerintah 4:

4. Setelah divestasi, Pemerintah harus memiliki hak menyeluruh atas saham (51% dari total produksi di seluruh area yang termasuk dalam IUPK).

- FCX harus menerangkan Participation Agreement dan kesepakatan lain yang serupa dan atau yang berkaitan dengan kesepakatan yang telah ada (existing) dengan Rio Tinto sebelum divestasi dilakukan.

- Melalui divestasi ini, Pemerintah harus memiliki 51% total produksi dari seluruh area yang termasuk dalam IUPK.

Respons Freeport terhadap Posisi Pemerintah 4:

4. Pemerintah menyetujui Participation Agreement dengan Rio Tinto. Freeport telah memberikan masukan kepada Rio Tinto terkait persyaratan divestasinya (berdasarkan ketentuan kerangka kerja yang ditawarkan) seperti bahwa Pemerintah akan memiliki hak untuk 51% area produksi. Bagaimanapun, Freeport dan mitra akan mensyaratkan bahwa divestasi harus dilakukan dengan basis perhitungan nilai pasar yang wajar hingga 2041.

 

Posisi Pemerintah 5:

5. PTFI diminta untuk segera merespons permintaan due diligence dari Kementerian BUMN termasuk menyediakan akses data secara penuh.

- Para pihak diharapkan mendukung implementasi due diligence sehingga bisa segera terlaksana dalam rangka untuk kelancaran penerbitan IUPK.

Respons Freeport terhadap Posisi Pemerintah 5:

5. Freeport tengah mempersiapkan ruang data bagi Pemerintah untuk melaksanakan due diligence.

Kami memandang proposal 28 September seluruhnya inkonsisten dengan diskusi dan pemahaman kami serta proposal tersebut tidak mencerminkan semangat 'win-win' yang telah dicapai dalam kerangka kerja.

Saat ini FCX telah memberikan penawaran struktur kepada Kementerian Keuangan yang dipersiapkan untuk mendiskusikan divestasi. Freeport juga bersiap untuk mendiskusikan tahapan divestasi ke depan namun tidak dapat melakukan negosiasi berdasarkan basis proposal 28 September. Sampai ada kesepakatan definitif yang dicapai melalui negosiasi tersebut, Freeport akan terus menghormati dan mematuhi Kontrak Karya dan sepenuhnya berhak atas hak-haknya.

 

 

Tertanda,

Richard C. Adkerson

cc: Yth. Sri Mulyani Indrawati, Menteri Keuangan

 

 

 

 

 

 

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Arys Aditya

Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper