Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Pekan Depan, Pemerintah Pantau Kepatuhan Pedagang Terapkan Harga Eceran Tertinggi Beras Premium

Mulai pekan depan, pemerintah akan segera memeriksa kesesuaian beras dengan ketetapan harga eceran tertinggi (HET) yang mulai berlaku sejak awal September 2017.
Menteri Perdagangan Enggartiasto Lukita (tengah) berbincang dengan pengusaha beras saat mengunjungi Pasar Induk Cipinang, di Jakarta, Jumat (28/7)./ANTARA-Galih Pradipta
Menteri Perdagangan Enggartiasto Lukita (tengah) berbincang dengan pengusaha beras saat mengunjungi Pasar Induk Cipinang, di Jakarta, Jumat (28/7)./ANTARA-Galih Pradipta

Bisnis.com, JAKARTA- Mulai pekan depan, pemerintah akan segera memeriksa kesesuaian beras dengan ketetapan harga eceran tertinggi (HET) yang mulai berlaku sejak awal September 2017.

Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 57 Tahun 2017 Tentang Penetapan Harga Eceran Tertinggi Beras mengatur persyaratan yang wajib dipenuhi oleh pelaku usaha. Selain mengikuti besaran HET yang telah ditentutkan, pada Pasal 4 Ayat 1 dan 2 disebutkan bahwa setiap beras kemasan wajib mencantum informasi jenis beras dan informasi harga.

Pelaku usaha bakal dikenakan sanksi apabila melanggar ketentuan tersebut seperti yang tertuang dalam Pasal 7 berupa sanksi administratif pencabutan izin usaha. Sanksi diberikan setelah diberikan peringatan tertulis sebanyak dua kali oleh pejabat penerbit izin.

Menteri Perdagangan Enggartiasto Lukita mengatakan mulai hari pekan depan akan memeriksa kesesuaian harga beras medium dan beras premium yang dijual oleh pedagang. Pengawasan bakal dilakukan dengan didampingi Satgas Pangan serta Dinas Perdagangan Kabupatan/Kota dan Provinsi.

“[Kita] ingatkan supaya mereka turun ke lapangan dan menjamin kesediaan pasokan. Kalau kurang kita akan cek dan mengirimkan,” ujarnya usai mengadakan pertemuan dengan para pedagang beras di Kantor Kementerian Perdagangan, Jakarta, Jumat (22/9/2017).

Mendag menegaskan masa toleransi yang diberikan untuk menghabiskan stok lama dan penyesuaian telah usai. Pihaknya telah mengingatkan kepada pedagang untuk mengikuti ketentuan yang berlaku.

Saat ini, sambungnya, sosialisasi terus dilakukan oleh para pemangku kepentingan perberasan. Enggartiasto menilai kebijakan tersebut tidak akan berjalan efektif tanpa dukungan dari para pelaku usaha.

Dia menambahkan bakal terus memantau implementasi aturan HET termasuk melalui statistik pergerakan harga beras serta kondisi pasar. “Ini merupakan catatan tersendiri bahwa pengusaha beras yang besar di Cipinang terlibat mengikuti harga beras yang tujuannya untuk kepentingan masyarakat,” jelasnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper