Bisnis.com, JAKARTA - Direktorat Jenderal Pajak memberi kesempatan kepada wajib pajak untuk membetulkan surat pemberitahuan (SPT) mereka sebelum pemeriksaan digencarkan.
Hal itu dilontarkan Direktur Penyuluhan Palayanan dan Hubungan Masyarakat (P2Humas) Ditjen Pajak Hestu Yoga Saksama terkait implementasi Peraturan Pemerintah No:36/2017 tentang Pengenaan Pajak Penghasilan atas Penghasilan tertentu Berupa Harta Bersih yang Diperlakukan Sebagai Penghasilan.
"Jadi selama belum diperiksa, wajib pajak diberi kesempatan untuk membetulkan SPT. Kalau sudah ada pemeriksaan tidak bisa," kata Yoga di Jakarta, Rabu (20/9/2017).
Baca Juga
Yoga menambahkan, PP tersebut diterbitkan untuk memberikan keadilan kepada wajib pajak. Bagi WP yang telah ikut pengampunan pajak, dan sudah patuh akan diperlakukan secara berbeda dengan WP yang tak patuh.
"Intinya ini biar lebih fair, kami juga akan menerapkan PP ini secara hati-hati. Jadi WP tidak perlu khawatir," ungkapnya