Bisnis.com, JAKARTA - Industri elektronik menunggu kepastian pemerintah mengenai penyederhanaan larangan terbatas karena dapat mempengaruhi daya saing produsen.
Ketua Umum Asosiasi Elektronik Indonesia Ali Soebroto menyampaikan belum mengetahui secara detail draft yang sedang dirancang oleh pemerintah terkait penyederhanaan larangan terbatas (lartas). Kendati demikian produsen elektronik nasional berharap penyederhanaan tersebut dapat membantu daya saing industri, bukan sebaliknya.
"Saya mendengar sebanyak 19% lartas impor akan diperbaiki. Namun pihak industri belum tahu penyederhanaan ini akan kena pada barang jadi atau bahan baku," kata Ali kepada Bisnis.com, Selasa (19/9/2017).
Menurut Ali, pemerintah patut mempertimbangkan porsi penyederhanaan impor antara barang jadi dengan bahan baku. Hal ini menyangkut kelancaran berproduksi dan daya saing produsen lokal terhadap produk impor.
"Jika yang disederhanakan lartas untuk bahan baku, kami akan dukung sepenuhnya. Kemudahan mendapatkan bahan baku dapat membantu keberlangsungan bisnis pabrikan lokal," imbuhnya.
Ali menambahkan penyederhanaan pada barang jadi memberikan dampak terhadap kemunculan berbagai produk impor yang dapat menggerus market share produsen nasional. "Penjualan kami masih stagnan, jangan diperburuk dengan kedatangan produk impor," ujarnya.
Ali menjelaskan jika keran impor untuk barang jadi dipermudah, akan banyak produsen abal-abal masuk ke pasar domestik. "Kami justru ingin pemerintah memperketat impor produk jadi dengan lartas," ungkapnya.
Menurutnya, impor barang jadi hanya dimaklumi untuk pabrikan luar negeri yang telah memiliki pabrik di Indonesia. Manufaktur tersebut belum memiliki fasilitas produksi untuk membuat produk kelas premium di Tanah Air.
Sebelumnya, pemerintah optimistis dengan menyederhanakan sejumlah aturan terkait impor bahan baku dan modal bakal mendongkrak kinerja industri. Penyederhanaan tersebut tersirat dalam Paket Kebijakan Ekonomi ke-15 tentang Pengembangan Usaha dan Daya Saing Penyedia Jasa Logistik. Beleid ini menyertakan poin penyederhanaan tata niaga untuk mendukung kelancaran arus barang.
Guna mendukung beleid tersebut pemerintah berencana untuk menyederhanakan sebanyak 19% peraturan yang telah ada. Persentase itu dinilai pemerintah telah mendekati rata-rata hambatan nontarif negara Asean sebesar 17%.