Bisnis.com, JAKARTA-- Menteri Keuangan Sri Mulyani tak ingin berkomentar tentang pelaporan ponsel pintar alias smartphone dalam surat pemberitahunan tahunan (SPT).
Menurutnya, harta apa saja yang harus dilaporkan dalam SPT sudah diatur dalam UU Ketentuan Umum Perpajakan (UU KUP).
“Itu aturannya sudah dari 2000, yang membuat komentar [tentang memasukkan smartphone dalam laporan SPT] itu suruh lihat saja [aturannya],” kata Ani usai menghadiri rakor di Kemenko Perekonomian, Senin (18/9/2017).
Adapun sebelumnya, Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan (DJP Kemenkeu) ingin ponsel pintar (smartphone) yang dimiliki wajib pajak turut dilaporkan ke dalam Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan.
Hal ini disampaikan DJP melalui akun Twitter resminya @DitjenPajakRI yang menuliskan, “Lagi heboh smartphone yang baru rilis ya? Ingat, tambah smartphone di kolom harta SPT Tahunan ya #SadarPajak” tulis DJP.
Tweet DJP yang mengingatkan warganet untuk melaporkan smartphone dalam SPT itu pun menyusul kabar booming-nya rilis iPhone X yang diprediksi dibandrol dengan harga minimal Rp13 juta.
Sementara itu, menanggapi tweet DJP, Mantan Menko Perekonomian era Presiden Gus Dur Rizal Ramli menyindir kinerja Menteri Keuangan.
“Saking paniknya uber setoran cicilan utang, HP harus didaftarkan sebagai harta. Depresiasi HP sangat tinggi, kok ilmunya cuman segitu Mbok Srie,” tulis Rizal dalam tweetnya, Minggu (17/9/2017).