Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Penggantian Cantrang, Perbankan Diminta Beri Masa Tenggang

Perbankan diminta memberi waktu kepada nelayan cantrang di atas 10 GT untuk tidak membayar angsuran kredit agar dapat beralih ke alat tangkap ramah lingkungan tahun ini.
Sejumlah kapal yang menggunakan alat tangkap cantrang bersandar saat tidak melaut di Pelabuhan Tegal, Jawa Tengah./Antara-Oky Lukmansyah
Sejumlah kapal yang menggunakan alat tangkap cantrang bersandar saat tidak melaut di Pelabuhan Tegal, Jawa Tengah./Antara-Oky Lukmansyah

Bisnis.com, JAKARTA - Perbankan diminta memberi tenggang waktu kepada nelayan cantrang di atas 10 gross ton untuk tidak membayar angsuran kredit agar mereka dapat beralih ke alat tangkap ramah lingkungan sebelum 1 Januari 2018.

Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan Jawa Tengah Lalu M. Syafriadi mengatakan banyak nelayan cantrang di atas 10 GT di provinsi itu belum mengganti alat tangkap karena tidak memiliki modal cukup untuk membeli alat tangkap baru dan memodifikasi kapal.

Mereka pun sejauh ini tidak mampu menarik pinjaman baru dari perbankan karena masih tersangkut dengan utang lama. DKP Jateng mencatat ada sekitar 5.000 kapal cantrang di atas 10 GT di Jateng.

Untuk itulah, pinjaman baru sekaligus masa tenggang alias grace period perlu diberikan. Caranya, selama modifikasi kapal, nelayan diperbolehkan untuk tidak mengangsur cicilan pokok dan bunga ke perbankan. Penangguhan pembayaran itu diberikan sampai kapal beroperasi.

"Beli alat tangkap, modifikasi kapal, itu kan butuh waktu. Nelayan tidak operasional kan? Masa-masa tunggu inilah yang dibutuhkan grace period. Itu yang tidak ada di perbankan," ungkap Syafriadi pada Minggu (17/9/2017).

Cantrang adalah salah satu jenis alat penangkap ikan yang termasuk dalam kelompok pukat tarik berkapal (boat or vessel seines).

Syafriadi menampik rekam jejak nelayan buruk dalam pelunasan utang ke perbankan. Dia memberi contoh, di Juwana, Pati, nelayan melunasi pinjaman sebelum jatuh tempo. Karena itu, perbankan tak keberatan menyalurkan kredit ke nelayan Juwana. Menurut dia, tidak semua nelayan memiliki kredit bermasalah.

Sabar, nelayan cantrang di atas 10 GT di Kelurahan Muarareja, Kecamatan Tegal Barat, Kota Tegal, mengaku belum bertemu dengan perbankan.

Tidak ada fasilitasi, baik dari Kementerian Kelautan dan Perikanan maupun dinas kelautan dan perikanan setempat, untuk mempertemukan dirinya dengan perbankan. Hingga kini, dia masih mengoperasikan tiga kapal cantrangnya yang masing-masing berukuran 46 GT, 64 GT, dan 82 GT.

"Kalau kami tidak boleh melaut [menggunakan cantrang], kami tanya, bagaimana jalan keluarnya?" ungkapnya.

Sabar tidak berani menarik utang baru dari perbankan karena masih harus mengangsur pinjaman terdahulu. Utangnya ke salah satu bank pelat merah sekitar Rp600 juta dengan sisa angsuran Rp396 juta. Berdasarkan perhitungannya, dia baru sanggup menarik kredit baru 1,5 tahun lagi karena saat itu pinjaman lamanya telah lunas.

Sebelumnya, pemerintah berjanji memfasilitasi nelayan cantrang di atas 10 GT dengan perbankan agar dapat menarik pinjaman baru atau pun merestrukturisasi kredit lama agar dapat mengganti alat tangkap. Adapun nelayan di bawah 10 GT memperoleh bantuan alat tangkap baru dari Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP).

Hingga Agustus, KKP telah mendata 5.257 nelayan cantrang di bawah 10 GT layak mendapat bantuan alat tangkap pengganti dari 20.584 usulan yang masuk ke kementerian itu. Untuk keperluan pengadaan alat tangkap sebanyak itu, KKP membelanjakan anggaran Rp148,7 miliar.

KKP menargetkan penggantian alat tangkap selesai 31 Desember 2017 sejalan dengan kebijakan pelarangan cantrang yang mulai berlaku 1 Januari 2018.

Selama masa transisi penggantian alat tangkap, pemerintah memberi bantuan alat tangkapp penggaanti kepada nelayan cantrang di bawah 10 GT, a.l. berupa cast net besar, pancing rawai dasar besar, gillnet milenium dasar, gillnet milenium permukaan, bubu kakap, long bag set net, trammel net, dan bubu rajungan.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : Sri Mas Sari
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper