Bisnis.com, JAKARTA - Pemerintah Kota Tanjungpinang secara resmi telah menerima Sertifikat Tata Ruang dari Kementerian Agraria dan Tata Ruang.
Sertifikat tata ruang itu teregistrasi dengan No. 3324/13.2/IX/2017 tentang Persetujuan Substansi Rencana Detail Tata Ruang dan Peraturan Zonasi Kota Tanjungpinang Tahun 2017-2037.
Plt. Direktur Jenderal Tata Ruang Kementerian Agraria dan Tata Ruang Sudarsono mengatakan, Sertifikat Tata Ruang merupakan jaminan kualitas tata ruang serta jaminan tahap awal pelaksanaan pembangunan dan program strategis nasional di Kota Tanjungpinang.
"Selain itu, terdapat lima substansi yang dikawal dalam persetujuan substansi yakni kesesuaian terhadap peraturan-perundangan, integrasi proyek strategis nasional, pemenuhan ruang terbuka hijau publik, kawasan hutan, lahan pertanian pangan berkelanjutan dan aspek mitigasi bencana," ujarnya dalam keterangan resmi, Kamis (14/9/2017).
Direktur Pembinaan Perencanaan Tata Ruang dan Pemanfaatan Ruang Daerah Sufrijadi menambahkan, Kota Tanjungpinang telah memiliki Perda RTRW Kota Tanjungpinang yang ditetapkan pada 2014. Menurut UU No.26/2007 tentang Penataan Ruang kabupaten maupun kota wajib menyusun rencana detailnya paling lambat 3 tahun semenjak rencana tata ruang disahkan.
"Hal ini karena rencana detail merupakan alat operasional untuk menerbitkan izin mendirikan bangunan serta alat pengendali pembangunan di kota dan perkotaan," paparnya.
Mengingat Tanjungpinang merupakan kota tujuan wisata bagi masyarakat Malaysia dan Singapura berakhir pekan dan berinvestasi, Sufrijadi meminta agar pemerintah kota segera menyelesaikan rencana detail tata ruang yang telah disusun sejak tahun 2016.
"Setelah mendapatkan sertifikat tata ruang, tahapan selanjutnya ada di DPRD, provinsi dan Kemendagri untuk ditetapkan sebagai Peraturan Daerah tentang Rencana Detail Tata Ruang Kota Tanjungpinang, sehingga masyarakat Kota Tanjungpinang dapat merasakan manfaat dari rencana detail tata ruang tersebut," imbuhnya.