Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Industri Tekstil Mulai Nikmati Kenaikan Penjualan

Industri tekstil mulai menikmati kenaikan penjualan pada Agustus setelah pemerintah berupaya memberantas impor borongan.
Ilustrasi kegiatan di pabrik tekstil/Reuters
Ilustrasi kegiatan di pabrik tekstil/Reuters

Bisnis.com, JAKARTA‎ - Industri tekstil mulai menikmati kenaikan penjualan pada Agustus setelah pemerintah berupaya memberantas impor borongan.

Ade Sudrajat, Ketua Asosiasi Pertekstilan Indonesia (API), menyampaikan industri tekstil dan produk tekstil (TPT) mengalami kenaikan signifikan pada Agustus karena Kementerian Keuangan dan para pemangku kepentingan berhasil menghentikan impor borongan.

API mencatat nyaris selama 2 bulan ini penjualan industri nasional telah terserap oleh pasar domestik.

"Sejak Agustus sampai saat ini penjualan TPT dikuasai oleh kita [industri nasional]. Kenaikan penjualan hampir 15% pada Agustus dibandingkan dengan bulan yang sama tahun lalu," ungkapnya kepada Bisnis‎ pada Kamis (7/9/2017).

Dia menambahkan peningkatan ‎yang terjadi pada Agustus tersebut setara dengan penjualan TPT pada peak season yang setiap tahun jatuh pada momen Lebaran.

"Lebaran tahun ini yang jatuh pada Juli penjualan justru tidak sebaik momen yang sama tahun lalu. Permintaan Agustus justru lebih baik jika dibandingkan dengan Lebaran yang seharusnya ramai," ungkapnya.

Menurutnya, keadaan yang kondusif bagi penjualan industri tekstil ini diharapkan terus terjadi sampai akhir tahun agar penjualan TPT kembali bergairah seperti beberapa tahun lalu. Dia berharap pemerintah konsisten menindak impor borongan.

"Nilai transaksi TPT dalam negeri ini hampir Rp100 triliun, sedangkan saat ini kami hanya mendapat Rp30 triliun - Rp40 triliun. Harapannya kami bisa mendapatkan hampir setengahnya," sebut Ade.

Dia menjelaskan pula bahwa Pasar Tanah Abang yang merupakan salah satu sentra penjualan produk tekstil‎ masih kesulitan untuk mendapatkan pengusaha kena pajak (PKP).

"Pengusaha Tanah Abang sebagian besar belum memiliki surat izin usaha perdagangan (SIUP) dan tanda daftar perusahaan (TDP). Ini yang membuat merela kesulitan mendapatkan PKP," tuturnya.

Selain itu, ada persyaratan lain untuk mendapatkan PKP seperti lahan harus atas nama pemilik tempat, padahal mayoritas menyewa dari orang lain atau pengelola. Dia mengaku API sudah meminta kepada pemerintah untuk mencari jalan keluar dari permasalahan PKP tersebut.

Ade menjelaskan selain dengan pembatasan impor borongan regulasi mengenai rembesan dari kawasan berikat perlu tetap diawasi.

Pengawasan tersebut guna mengembalikan fungsi kawasan berikat yang seharusnya sebagai produsen tekstil berorientasi pasar ekspor.

"Jangan sampai kawasan berikat menjual ke pasar dalam negeri karena mereka telah mendapatkan harga yang lebih kompetitif untuk bahan baku dibandingkan dengan yang lain," paparnya.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper