Bisnis.com, JAKARTA - Realisasi perhutanan sosial pascaterbit Permen LHK jauh melampaui realisasi perhutanan sosial sejak 2007-2016 yang hanya seluas 494.000 ha.
Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK) menargetkan realisasi perhutanan sosial mencapai 1 juta ha hingga akhir 2017, dari total target 12,7 juta ha perhutanan sosial.
Adapun, realisasi perhutanan sosial pascaterbit Permen LHK No P83/2016 tentang Perhutanan Sosial pada Oktober 2016, yakni sejak Januari-Agustus sebesar 604.373 ha.
Direktur Jenderal Perhutanan Sosial dan Kemitraan Lingkungan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan Hadi Daryanto menyampaikan, pencapaian ini karena dukungan 4.800 sumber daya manusia dari komunitas maupun LSM, serta kewenangan pemberian izin perhutanan sosial langsung dari pemerintah pusat.
Sebelumnya, kewenangan pemberian izin diserahkan ke daerah yang rentan dimanfaatkan sebagai alat politik.
"Sangat cepat. Hanya dalam waktu 8 bulan dapat terealisasi 604.373 ha," kata dia dalam konferensi pers kegiatan Festival Perhutanan Sosial Nusantara 2017 di Jakarta, Selasa (5/9/2017).
Perhutanan sosial dilakukan melalui skema hutan adat, hutan kemasyarakatan, hutan tanaman rakyat, kemitraan, hutan adat, dan izin pemanfaatan hutan perhutanan sosial.