Bisnis.com, JAKARTA—Untuk memudahkan izin pelayanan perizinan berusahaan yang efisien, mudah dan terintergrasi, pemerintah membentuk regulasi percepatan pelaksanaan berusaha dibentuk.
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Darmin Nasution mengungkapkan, pemerintah ingin mempercepat proses penerbitan perizinan berusaha sesuai dengan standar pelayanan, kepastian waktu dan biaya dalam peroses perizinan dan meningkatkan koordinasi dan sinkronisasi kementerian/lembaga (K/L) dan pemerintah daerah (pemda).
“Kebijakan ini bertujuan menyelesaikan hambatan dalam proses pelaksanaan serta memanfaatkan teknologi informasi melalui penerapan sistem perizinan terintegrasi (single submission),” kata Darmin di Gedung Bursa Efek Indonesia, Kamis (31/8/2017).
Darmin mengungkapkan peraturan presiden percepatan pelaksanaan berusaha ini mudah dan terintegrasi tanpa mengabaikan tata kelola pemerintah yang baik. Adapun tujuan yang ingin dicapai ini dilatarbelakangi kondisi pelayanan saat ini yang belum optimal, khususnya karena lambannya pengurusan izin berusaha.
Misalnya saja, perizinan masih bersifat parsial dan tidak terintegrasi, sekuensial (berurutan), belum seluruhnya menggunakan teknologi informasi (online), waktu penyelesaian dan biaya perizinan yang tidak jelas, serta paradigma di tubuh birokrasi sendiri sebagai pemberi izin dan belum melayani.