Bisnis.com, JAKARTA - Agen inspeksi atau regulated agent (RA) menggagalkan pengiriman barang terlarang yang dikirim lewat kargo udara hampir setiap hari.
Ketua Umum Asosiasi Perusahaan Pemeriksa Keamanan Kargo dan Pos Indonesia (Appkindo) Andrianto Soedjarwo mengatakan, salah satu barang terlarang yang kerap mereka gagalkan pengirimannya adalah narkotika.
"Kalau narkotika itu temuan kami hampir setiap hari," katanya kepada Bisnis, Selasa (15/8/2017).
Dia menjelaskan, keberadaan RA di bandara membuat pemeriksaan paket semakin ketat. Apalagi sejak Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 53 Tahun 2017 dirilis bulan lalu, tanggung jawab RA semakin bertambah.
Dalam beleid tersebut dijelaskan secara rinci bahwa tugas RA bukan hanya sekadar keselamatan penerbangan tetapi juga memeriksa narkoba. Pada aturan sebelumnya poin pemeriksaan narkoba tidak diatur spesifik.
PM 53 memasukkan narkotika dalam kategori barang berbahaya yang didefinisikan sebagai barang atau bahan yang dapat membahayakan kesehatan, keselamatan, harta benda dan lingkungan.
Dengan adanya ketentuan tersebut, RA diwajibkan memiliki alat pendeteksi khusus narkoba. Pasalnya, jika mengandalkan mesin X-ray tak cukup karena mesin tersebut hanya mengenali bentuk dan warna saja, tetapi jenis barangnya tidak.
Dia menegaskan, tugas RA bukan hanya untuk keamanan penerbangan semata melainkan juga menjaga stabilitas nasional. Pasalnya, dengan semakin banyaknya temuan barang berbahaya maka tugas mereka adalah memastikan barang tersebut tidak sampai ke tangan yang salah.