Bisnis.com, JAKARTA - Pasca rilisnya Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 53 Tahun 2017 tentang pemeriksaan kargo, tarif inspeksi di bandara diprediksi bakal naik.
Namun, Asosiasi Perusahaan Pemeriksa Keamanan Kargo dan Pos Indonesia (Appkindo) ingin tarif tetap kompetitif lewat beberapa upaya.
Ketua Umum Appkindo Andrianto Soedjarwo mengatakan, pihaknya akan melakukan depresiasi atau memperpanjang usia pemakaian mesin x-ray, alih-alih membeli mesin baru.
"Untuk x-ray terpaksa kami lakukan depresiasi sedikit lebih panjang, meskipun kemampuan mesin itu ada umur yang tidak begitu lama," katanya kepada Bisnis, Minggu (13/8/2017).
Dia menjelaskan, rata-rata usia pemakaian mesin x-ray adalah 4 tahun. Namun, Appkindo sedang mengkalkulasi kemungkinan usia pemakaian mesin diperpanjang sampai 5 tahun.
"Jadi pembagian biayanya bisa mengecil," imbuhnya.
Untuk diketahui, secara teknis suatu mesin hanya dapat dipakai selama selang waktu tertentu. Biaya investasi akan habis setelah selang waktu tersebut dan selanjutnya harus diganti.
Jika tidak dilakukan penggantian, maka biaya maintenance atau perawatannya akan lebih mahal ketimbang membeli mesin baru. Sebagai contoh, kata Andrianto, jika generator mesin x-ray rusak harganya bisa setara dengan separuh harga keseluruhan mesin.
Selain depresiasi mesin, Appkindo juga berharap perhatian dari Kementerian Perhubungan mengenai mekanisme kontrak dengan PT Angkasa Pura II selaku pengelola bandara.
"Kemenhub kerjasama dengan AP II untuk memberikan perpanjangan kontrak instead 2 tahun, karena kontrak kami tiap 2 tahun naik," paparnya.