Bisnis.com, JAKARTA - Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) terus menjalin sinergi dengan Aparat Penegak Hukum (APH) terkait Penghitungan Kerugian Negara, Pemeriksaan Investigatif dan Pemberian Keterangan Ahli.
Wakil Ketua BPK Bahrullah Albar mengatakan BPK dan APH memiliki nota kesepahaman mengenai tindak lanjut penegakan hukum terhadap hasil pemeriksaan BPK yang berindikasi tindak pidana dan kerja sama dalam pencegahan serta pemberantasan korupsi.
Selain pelaporan unsur pidana, hubungan BPK dengan APH juga terwujud dalam pemeriksaan investigatif, penghitungan kerugian negara, dan pemberian keterangan ahli.
"Diperlukan sinergi yang baik antara BPK dengan instansi penegak hukum agar penyelenggaraan negara Indonesia yang bebas dari praktik korupsi, dapat segera terwujud sesuai harapan dan tuntutan masyarakat," kata Bahrullah dalam keterangan resmi yang diterima Bisnis, Kamis (10/8/2017).
Adapun kemarin mereka menggelar workshop di Mataram, Nusa Tenggara Barat. Workshop tersebut menghadirkan narasumber Wakil Ketua BPK, Bahrullah Akbar, Anggota BPK Harry Azhar Azis, Auditor Utama Investigasi BPK, Jampidsus Kejaksaan Agung, Kabareskrim Polri, serta Deputi Bidang Pengawasan Penyelenggaraan Keuangan Daerah BPKP.
Materi yang dipaparkan dalam workshop adalah mengenai mekanisme kerja BPK terkait penghitungan kerugian negara, permintaan audit investigatif, dan pemberian keterangan ahli; penanganan tindak pidana korupsi yang melibatkan BPK; penegasan penghitungan kerugian negara sesuai Peraturan MA Nomor 4 Tahun 2016; serta peranan BPKP dalam penghitungan kerugian negara.
Adapun acara itu diselenggarakan berdasarkan alasan perlunya BPK meningkatkan mutu tugas pemeriksaannya dalam hal perencanaan, pelaksanaan, dan pelaporan atas kegiatan penghitungan kerugian negara, permintaan audit investigatif, serta pemberian keterangan ahli.
Selain itu, BPK juga perlu menjalin komunikasi dan berbagi informasi terhadap pihak-pihak yang terlibat dalam kegiatan penghitungan kerugian negara, permintaan audit investigatif, dan pemberian keterangan ahli tersebut. Pihak-pihak yang terlibat itu antara lain Kepolisian RI, Kejaksaan Agung, BPKP, serta lembaga lainnya.
"Komunikasi dan informasi dengan pihak lain harus dibentuk dan dilembagakan dalam pola hubungan kerja antara BPK dengan pihak-pihak tersebut. Sehingga pelaksanaan penghitungan kerugian negara, permintaan pemeriksaan investigatif, dan pemberian keterangan ahli dapat berjalan optimal," tukasnya.