Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Ini Aturan Tata Cara Pembayaran dan Penyerahan Barang Kegiatan Ekspor Impor

Presiden Joko Widodo telah menandatangani Peraturan Pemerintah Nomor 29 Tahun 2017 tentang Cara Pembayaran dan Cara Penyerahan Barang dalam Kegiatan Ekspor dan Impor pada 21 Juli 2017.
Suasana pelabuhan Tenau yang dikelola PT Pelindo III, di Kupang, NTT, Senin (17 /7)./JIBI-Nurul Hidayat
Suasana pelabuhan Tenau yang dikelola PT Pelindo III, di Kupang, NTT, Senin (17 /7)./JIBI-Nurul Hidayat

Bisnis.com, JAKARTA — Presiden Joko Widodo telah menandatangani Peraturan Pemerintah  Nomor 29 Tahun 2017 tentang Cara Pembayaran dan Cara Penyerahan Barang dalam Kegiatan Ekspor dan Impor pada 21 Juli 2017.

Dengan pertimbangan untuk melaksanakan ketentuan Pasal 40 Undang-undang No. 7/2014 tentang Perdagangan, pemerintah memandang perlu menetapkan Peraturan tentang Cara Pembayaran Barang dan Cara Penyerahan Barang dalam Kegiatan Ekspor dan Impor.

Lingkup pengaturan dalam Peraturan Pemerintah (PP) ini meliputi cara pembayaran barang, cara penyerahan barang, dan pengawasan.

Menurut PP ini, pembayaran barang dalam kegiatan ekspor dapat menggunakan cara pembayaran tunai, Letter of Credit (L/C), atau cara pembayaran barang dalam bentuk lainnya. Pembayaran barang untuk barang ekspor tertentu, menurut PP, ini wajib menggunakan cara L/C, sedangkan pembayaran barang untuk barang ekspor alat pertahanan dan keamanan dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. 

"Ketentuan mengenai barang ekspor tertentu yang menggunakan L/C sebagaimana dimaksud diatur dengan Peraturan Menteri," bunyi pasal 4 ayat 3 Perpres itu, dikutip dari laman resmi Sekretariat Negara, Kamis (3/8/2017).

Adapun, pembayaran barang dalam kegiatan impor, menurut PP ini, dapat menggunakan cara pembayaran imbal dagang atau cara pembayaran barang dalam bentuk lain. Pembayaran barang untuk barang impor tertentu, jelas PP ini, wajib menggunakan cara pembayaran imbal dagang.

Cara pembayaran imbal dagang sebagaimana dimaksud berupa barter, imbal beli, buyback, dan offset. Sementara itu, pembayaran barang untuk barang impor alat peralatan pertahanan dan keamanan dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Menurut PP ini, untuk penyerahan barang dalam kegiatan ekspor dapat menggunakan cara penyerahan Free on Board (FOB), Cost and Freight (CFR), Cost, Insurance and Freight (CIF), atau cara penyerahan barang dalam bentuk lain. Sementara penyerahan barang untuk barang ekspor tertentu wajib menggunakan cara penyerahan Cost, Insurance, and Freight (CIF). Ketentuan mengenai barang ekspor tertentu yang menggunakan Cost, CIF ini diatur dengan peraturan menteri.

Adapun, penyerahan barang dalam kegiatan impor dapat menggunakan FOB, CFR, CIF, atau penyerahan barang dalam bentuk lain.

Sementara itu, penyerahan barang untuk barang impor tertentu wajib menggunakan cara penyerahan FOB. Ketentuan mengenai barang impor tertentu yang menggunakan FOB,  menurut PP ini, diatur dengan Peraturan Menteri.

"Pengawasan terhadap pelaksanaan cara pembayaran barang tertentu dan cara penyerahan barang tertentu dalam kegiatan ekspor dan impor dilakukan oleh menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang perhubungan, Gubernur Bank Indonesia, menteri teknis dan/atau pimpinan lembaga terkait sesuai dengan kewenangannya," bunyi pasal 11 ayat 1 PP ini.

Pelanggaran terhadap ketentuan PP ini dikenai sanksi administrasi, yang dapat berupa peringatan tertulis, penghentian kegiatan, denda administratif, pembekuan perizinan, dan pencabutan perizinan. Sanksi administratif dikenakan oleh menteri, atau pimpinan lembaga sesuai dengan kewenangannya.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper