Bisnis.com, JAKARTA -- Ekonom Indef Bhima Yudhistira mengkritik pernyataan Yusril Ihza Mahendra yang mengatakan bahwa batas utang Indonesia melebih 50%.
“Salah data dia, di pasal 12 ayat 3 UU Keuangan negara maksimum 60% terhadap PDB, 30% itu batas psikologis dari Menkeu,” kata Bhima kepada Bisnis, Rabu (26/7/2017).
Menurutnya, rasio utang terhadap Produk Domestik Bruto tahun ini masih dbawah 30% sehingga utang negara masih berada dibatas aman.
“Untuk urusan ekonomi termasuk utang lebih baik diserahkan pada ahlinya. Pak Yusril sebaiknya membaca UU Keuangan Negara no 17 tahun 2003 secara lebih hati-hati agar tidak menimbulkan kegaduhan ditengah masyarakat umum,” pungkasnya.
Adapun seperti yang tertera dalam penjelasan UU Keuangan Negara no 17/2003 disebutkan bahwa Pasal 12 ayat (3) disebutkan bahwa defisit anggaran dimaksud dibatasi maksimal 3% dari Produk Domestik Bruto. Jumlah pinjaman dibatasi maksimal 60% dari Produk Domestik Bruto.
Pemerintah pun beberapa kali menyampaikan bahwa rasio utang tersebut masih cenderung terkontrol dibandingkan dengan negara-negara lainnya. Di samping itu, mereka juga menyatakan akan mengelola risiko utang dengan baik.
Baca Juga
Berdasarkan data Kementerian Keuangan total utang pemerintah pusat mencapai Rp3.706, 52 triliun yang komponen utangnya terdiri dari Surat Berharga Negara senilai Rp2.979,5 triliun dan pinjaman senilai Rp727 02 triliun.
Utang itu jika dibandingkan akhir tahun lalu atau selama semester 1 2017 bertambah senilai Rp191,06 triliun yang merupakan imbaa dari kenaikan SBN senilai Rp198, 80 triliun dan pelunasan pinjaman senilai Rp7,83 triliun.
Jika menilik proyeksi yang dibuat pemerintah tahun ini rasio utang diperkirakan mencapai 29,3,%. Namun pada 2019 pemerintah juga perlu mewaspdai mengingat proyeksi rasio utang terhadap PDB tembus ke angka 32% lebih.
Sebelumnya, Yusril Ihza Mahendra mengatakan masyarakat bisa melakukan penggulingan terhadap Presiden Joko Widodo, menyusul masalah utang negara. Menurutnya, Jokowi telah melanggar UU Keuangan, karena total utang pemerintah secara keseluruhan tidak boleh melebihi 30% dari APBN.
Yusril juga mengatakan, utang yang dimiliki Indonesia sudah di atas 50% dari APBN sehingga Presiden dianggap telah melanggar UU Keuangan. "Utang Indonesia sudah di atas 50 persen, presiden sudah bisa (kena) impeachment," ujar Yusril belum lama ini.