Bisnis.com,JAKARTA—Pemerintah akhirnya memiliki jalan lenggang untuk menjadikan Perppu nomor 1/2017 tentang keterbukaan informasi keuangan atau AeoI menjadi suatu Undang-Undang.
Senin malam (24/7), Komisi XI DPR menyetujui bahwa Perppu tersebut dapat dilanjutkan ke pembahasan tingkat II dalam Paripurna.
Kendati, dari 10 fraksi yang ada, Partai Gerindra adalah satu-satunya fraksi yang tidak menyatakan apakah pihaknya setuju atau tidak.
Dalam hal ini, Fraksi Partai Gerindra menyatakan bahwa mereka ingin keterbukaan akses pajak harus melalui pembahasan RUU Ketentuan Umum dan Tata Cata Perpajakan (KUP) tidak melalui Perppu.
“Fraksi partai Gerindra menyatakan Perppu ini dapat diatur dalam Undang-Undang dengan memperhatikan berbagai hal secara komprehensif,” kata Kardaya, anggota Komisi XI F-Gerindra.
Sementara itu, 9 fraksi lainnya memberikan beberapa catatan yang harus diperhatikan oleh pemerintah.
Dari PDIP memberikan persetujuan dan mengingatkan agar nantinya Perppu yang dibahas dan disahkan dalam bentuk UU ini memperhitungkan kepentingan jasa keuangan dan pembayar pajak dan pemerintah dapat menghitung efeknya.
Jangan sampai digunakan untuk ajang pengejaran dan mencari-cari kesalahan WNI wajib pajak di dalam negeri.
Hal senada juga kembali diungkapkan oleh fraksi Partai Golkar, PAN, PPP, PKB, PKS dan NasDem yang sepakat agar Perppu tersebut untuk dibahas ke tingkat yang lebih lanjut untuk kepentingan basis pajak Indonesia menjadi lebih baik.
Fraksi Partai Demokrat juga memberikan persetujuan dengan beberapa catatan seperti perlunya sanksi berat bagi aparat pajak yang sengaja membocorkan data wajib pajak keluar di luar kepentingan perpajakan.
Begitu pula dengan fraksi Partai Hanura yang menyetujui pembahasan lebih lanjut untuk Perppu itu demi kepentingan nasional.
Perppu Akses Informasi Keuangan Akan Jadi Undang-Undang
Pemerintah akhirnya memiliki jalan lenggang untuk menjadikan Perppu nomor 1/2017 tentang keterbukaan informasi keuangan atau AeoI menjadi suatu Undang-Undang.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel
Penulis : Dewi Aminatuz Zuhriyah
Editor : Lutfi Zaenudin
Topik
Konten Premium
Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.
8 jam yang lalu