Bisnis.com, JAKARTA - Pemerintah dan Komisi XI DPR membahas Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang atau Perppu Nomor 1 Tahun 2017 tentang Akses Informasi Keuangan untuk Kepentingan Perpajakan, Senin (17/7/2017).
Pembahasan perppu tersebut dilakukan sesuai dengan ketentuan pembuatan undang-undang yang membutuhkan persetujuan dari DPR. Adapun Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati beserta jajaran Kementerian Keuangan di antaranya Direktur Jenderal Pajak Ken Dwijugiasteadi dan Staf Ahli Menteri Keuangan Bidang Kepatuhan Perpajakan Suryo Utomo mewakili pemerintah dalam pembahasan tersebut.
Perppu No.1/2017 merupakan regulasi primer terkait rencana implementasi automatic exchange of information atau AEoI tahun depan. Terkait dengan persiapan implementasi automatic exchange of information, pemerintah fokus membenahi dua hal yakni regulasi dan operasionalnya. Soal regulasi, selain Perppu Nomor 1 Tahun 2017 , pemerintah juga telah menerbitkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 73/PMK.03/Tahun 2017 yang merupakan perubahan dari PMK No.70/PMK.03/2017.
Sedangkan dari sisi operasionalnya,pemerintah telah membenahi sistem tekonologi di otoritas pajak. Ditjen Pajak menyatakan sistem teknologi mereka siap menampung data hasil pertukaran informasi secara otomatis. Di sisi internal antara Otoritas Jasa Keuangan dengan DJP, mereka akan menggunakan layanan Sistem Informasi Pelaporan Nasabah Asing (SIPINA).