Bisnis.com, JAKARTA--Pemerintah tengah merevisi Peraturan Presiden No.191/2014 tentang Penyediaan, Pendistribusian, dan Harga Jual Eceran Bahan Bakar Minyak agar mendukung penerapan kebijakan satu harga.
Direktur Jenderal Minyak dan Gas Bumi Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral IGN Wiratmaja Puja mengatakan pihaknya perlu mengubah beleid tersebut karena terdapat beberapa daerah yang tidak mendapat pasokan premium yang menjadi jenis bahan bakar minyak (BBM) penugasan.
Padahal, kebijakan satu harga BBM seharusnya menyentuh seluruh wilayah di Tanah Air.
Adapun, pasal yang akan direvisi yakni pasal 3 di ayat 3 yang yang menyebut bahwa wilayah penugasan meliputi seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia kecuali Provinsi DKI Jakarta, Provinsi Banten, Provinsi Jawa Barat, Provinsi Jawa Tengah, Provinsi Jawa Timur, Provinsi Daerah Istimewa Jogjakarta dan Provinsi Bali.
Akibat adanya beleid tersebut, terdapat stasiun pengisian bahan bakar umum (SPBU) yang tak menyediakan premium. Dari 5.480 SPBU, yang tidak menjual premium berjumlah 1.904 SPBU.
"Kita usulkan revisi, lagi dibahas. Untuk mendukung program BBM satu harga kan seluruh Indonesia, yang tadinya penugasan di luar Jamali (Jawa-Madura-Bali). Nanti diusulkan di seluruh Indonesia, jadi harganya sama," ujar Wiratmaja di Jakarta, Kamis (13/7/2017) malam.
Baca Juga
Dia menyebutkan, sebenarnya revisi beleid telah disiapkan sejak Desember 2016. Namun, karena membutuhkan proses di lintas kementerian, membutuhkan waktu panjang hingga akhirnya bisa diterbitkan. Meskipun didistribusikan di semua wilayah, dia berharap masyarakat kian bijak memilih jenis BBM yang lebih ramah lingkungan.
"Kita tidak membatasi yang enggak mampu aja pakai premium, karena kan tidak disubsidi. Jadi tidak perlu dibatasi. Tapi yang perlu dipikirkan, premium ini adalah BBM yang kurang bagus untuk lingkungan," katanya.