Bisnis.com, JAKARTA — Ekonom Institute for Development of Economics and Finance (Indef) Bhima Yudhistira menilai batas transaksi border trade agreement (BTA) atau perdagangan lintas batas Indonesia-Malaysia saat ini masih terlalu kecil.
Dia menyebut angka yang ideal untuk BTA Indonesia-Malaysia adalah pada kisaran Rp5juta—Rp10 juta. Namun, hal itu perlu dilakukan sembari memperbaiki pengawasan di perbatasan.
“Di negara lain misalnya Inggris dan Singapura batasan PLB sekitar Rp5juta—Rp10 juta. Di negara maju batasan itu sangat tinggi karena infrastruktur dan SDM pengawasan bea cukainya cukup ketat,” paparnya kepada bisnis.com, Rabu (12/7/2017).
Bhima mengatakan untuk batasan ideal harus dikaji secara rinci oleh kedua negara. Selanjutnya, besaran ditetapkan atas konsensus hasil dari perundingan.
“Dikasih batasan transaksi tujuannya untuk mengurangi potensi ada barang selundupan,” jelasnya.
Berdasarkan BTA yang disepakati Indonesia dan Malaysia pada 1970, besaran nilai batas transaksi adalah 600 Ringgit Malaysia (RM) atau sekitar Rp1,8 juta per bulan. Negeri Jiran mengusulkan tidak adanya perubahan dari kesepakatan yang telah ada.
Kementerian Perdagangan mencatat pada rentang 2012—2016 perdagangan Indonesia dan Malaysia berada pada tren negatif dengan penurunan sebesar 12,95%. Kendati demikian, hingga April 2017 perdagangan kedua negara mengalami pertumbuhan secara year on year sebesar 26,58%.