Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Yogya dapat Bantuan PSU Tingkatkan Akses Perumahan MBR

Pengerjaan Bantuan prasarana, sarana dan utilitas (PSU) di dua lokasi perumahan Graha Bangun Sedayu dan Perumahan Ndalem Guwosari Yogyakarta direspon secara positif oleh masyarakat.
Ilustrasi Perumahan/Antara-M Agung Rajasa
Ilustrasi Perumahan/Antara-M Agung Rajasa

Bisnis.com, JAKRTA--Pengerjaan Bantuan prasarana, sarana dan utilitas (PSU) di dua lokasi perumahan Graha Bangun Sedayu dan Perumahan Ndalem Guwosari Yogyakarta direspon secara positif oleh masyarakat.

Direktorat Jenderal Penyediaan Perumahan Kementerian PUPR, Dadang Rukmana mengatakan komponen PSU ke kedua lokasi perumahan tersebut berupa jalan lingkungan paving block dengan total panjang 1.177 meter.

Secara keseluruhan pada tahun 2017 ini, Direktorat RUK Ditjen Penyediaan Perumahan memberikan bantuan PSU ke 2 (dua) lokasi perumahan MBR di Yogyakarta.

"Adanya bantuan (PSU) dari Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) diharapkan dapat meningkatkan akses dan terpenuhinya fasilitas perumahan bagi masyarakat berpenghasilan rendah (MBR)," katanya melalui siaran pers Jumat (7/7).

Selain itu, bantuan tersebut juga dapat menstimulasi pemerintah daerah dan pelaku pembangunan untuk membangun rumah lebih banyak lagi bagi MBR.

Menurutnya hasil pengerjaan Bantuan PSU di Kabupaten Bantul sangat bagus dan sudah dimanfaatkan oleh masyarakat.

Hal yang sama juga disampaikan oleh perwakilan warga perumahan tersebut. Mereka sangat berterima kasih kepada Kementerian PUPR dan bersyukur atas bantuan yang diberikan mengingat saat ini kondisi jalan di lingkungan perumahan mereka sudah jauh lebih baik.

Jika dahulu jalan di depan rumah penuh lumpur saat hujan, sekarang jalanan ini sudah rapi dan tertata dengan baik, ujar Hisyam Rohmat salah satu warga Perumahan Ndalem Guwosari.

Pemerintah daerah dan pengembang diharalkab dapat mengelolanya dengan baik dan segera merampungkan proses serah terima asetnya.

Sebagai informasi bahwa dalam Peraturan Menteri PUPR Nomor 38/PRT/M/2015 tentang Bantuan Prasarana Sarana dan Utilitas Umum (PSU) Untuk Perumahan Umum di Pasal 1 dinyatakan bahwa Bantuan PSU didefinisikan sebagai pemberian komponen PSU bagi perumahan berupa rumah tunggal, rumah deret dan rumah susun yang bersifat stimulan di lokasi perumahan yang dibangun oleh pelaku pembangunan.

Pemberian Bantuan PSU diberikan melalui pelaku pembangunan yang membangun perumahan umum dan kelompok sasaran penerima Bantuan PSU ini adalah Masyarakat Berpenghasilan Rendah.

Lebih lanjut dalam Keputusan Menteri PUPR nomor 896/KPTS/M/2016 juga diatur tentang Komponen Bantuan PSU Untuk Perumahan Umum meliputi jalan lingkungan, penerangan jalan umum, ruang terbuka non hijau, jaringan air minum dan tempat pengolahan sampah 3R


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Editor : Rustam Agus

Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper