Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Posko Angkutan Laut Tetap Operasi Sampai H+15

Kendati pada hari ini, Selasa (4/7) Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi telah resmi menutup Posko Angkutan Lebaran Terpadu di Kantor Kementerian Perhubungan, namun Posko Angkutan Laut Lebaran untuk arus balik tetap beroperasi hingga H+15 Lebaran atau 11 Juli 2017.
Pemudik dengan mobil pribadi antre masuk kapal RoRo untuk menyeberangi Selat Sunda di Pelabuhan Merak, Banten, Jumat (23/6)./Antara-Sigid Kurniawan
Pemudik dengan mobil pribadi antre masuk kapal RoRo untuk menyeberangi Selat Sunda di Pelabuhan Merak, Banten, Jumat (23/6)./Antara-Sigid Kurniawan

Bisnis.com, JAKARTA - Kendati pada hari ini, Selasa (4/7) Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi telah resmi menutup Posko Angkutan Lebaran Terpadu di Kantor Kementerian Perhubungan, namun Posko Angkutan Laut Lebaran untuk arus balik tetap beroperasi hingga H+15 Lebaran atau 11 Juli 2017.

Direktur Jenderal Perhubungan Laut, A. Tonny Budiono, menyebutkan Posko Angkutan Lebaran Terpadu sudah resmi ditutup oleh Menteri Perhubungan pada Selasa (4/7) berdasarkan Instruksi Menteri Perhubungan No. 14/2017.

"Namun dalam instruksi Menteri tersebut, posko Angkutan Laut Lebaran tetap berjalan hingga H+15," ujar Tonny, Selasa (4/7/2017).

Hal tersebut terjadi karena angkutan laut memiliki karakteristik khusus dalam hal lama pelayarannya dan juga masih banyaknya masyarakat yang menggunakan angkutan laut untuk arus balik terutama ke wilayah Indonesia bagian Timur.

Tonny menghimbau kepada seluruh jajarannya untuk tetap siap siaga memberikan pelayanan dan melakukan pengawasan terhadap penyelenggaraan angkutan laut dikarenakan pergerakan penumpang diprediksi masih tinggi sampai dengan minggu depan hingga berakhirnya masa liburan sekolah.

Pengawasan dan pemantauan terhadap penyelenggaraan angkutan laut ini dilaksanakan melalui Posko Angkutan Laut Lebaran 2017 yang tetap beroperasi hingga H+15 atau 11 Juli 2017.

Dirjen Tonny juga memerintahkan para Kepala Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan (KSOP) untuk tidak memberikan izin berlayar bagi kapal-kapal yang tidak laik laut, memuat penumpang melebihi kapasitas kapal, tidak memiliki alat keselamatan yang cukup dan cuaca ekstrem.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper