Bisnis.com, JAKARTA—Kementerian Perhubungan meminta Polri untuk melakukan penindakan terhadap bus tidak berstiker lolos uji kelaikan guna menekan angka kecelakaan pada masa angkutan Lebaran 2017.
"Bus yang belum laik relatif banyak, ada sekitar 30%. Oleh karena itu, kami mohon kepada Polri untuk melakukan penindakan bagi mereka [bus] yang tidak berstiker," kata Budi Karya Sumadi, Menteri Perhubungan, Jumat (30/6/2017).
Menhub mengungkapkan bahwa kejadian kecelakaan di beberapa titik disebabkan karena armada bus tidak laik jalan. Oleh karena itu, Kemenhub terus berkoordinasi dengan pihak Polri.
Dia menjelaskan bus tidak laik merupakan salah satu dari tiga hal yang menjadi perhatian Kemenhub dalam menekan angka kecelakaan. Selain bus, penggunaan sepeda motor untuk perjalanan jarak jauh juga menjadi perhatian.
“Oleh karenanya, selain ada mudik gratis, kami minta Polri untuk memberikan imbauan kepada mereka [pengemudi sepeda motor] dan menunjukkan tempat istirahat bagi mereka," tuturnya.
Pada kesempatan yang sama, pria yang juga pernah menjabat sebagai Dirut PT Angkasa Pura II itu juga mengimbau truk untuk tidak beroperasi sampai dengan Minggu (2/7/2017) pukul 24.00 WIB kecuali dengan alasan yang sangat penting.
Kemenhub juga sudah menyampaikan mandat kepada Polri untuk melakukan tindakan antisipasi. Apabila di satu titik ada kemacetan, Polri berhak melakukan manajemen lalu lintas dan memprioritaskan para pemudik.