Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Menhub Minta Truk Tunda Operasi hingga 2 Juli 2017

Seiring dengan mulai meningkatnya arus balik kendaraan, Kementerian Perhubungan meminta para operator truk untuk menunda operasi hingga Minggu (02/07) pukul 24.00 WIB.
Truk memasuki kapal di Pelabuhan Ketapang, Banyuwangi, Jawa Timur. Truk ekspedisi dan angkutan barang mempercepat pengiriman ke Indonesia bagian timur, sebelum jalur penyeberangan Jawa-Bali ditutup bagi angkutan barang dan diprioritaskan untuk pemudik pada H-4 Idulfitri./Antara-Budi Candra Setya
Truk memasuki kapal di Pelabuhan Ketapang, Banyuwangi, Jawa Timur. Truk ekspedisi dan angkutan barang mempercepat pengiriman ke Indonesia bagian timur, sebelum jalur penyeberangan Jawa-Bali ditutup bagi angkutan barang dan diprioritaskan untuk pemudik pada H-4 Idulfitri./Antara-Budi Candra Setya

Bisnis.com, JAKARTA—Seiring dengan mulai meningkatnya arus balik kendaraan, Kementerian Perhubungan meminta para operator truk untuk menunda operasi hingga Minggu (02/7/2017) pukul 24.00 WIB.

Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi mengatakan arus kendaraan dari arah timur menuju ke barat atau Jakarta sudah mulai melonjak. Hal itu terlihat dengan adanya antrian kendaraan di jalur tol.

"Semalam, kami melihat sudah ada peningkatan trafik kendaraan dari timur ke barat, ditandai dengan adanya antrian panjang di beberapa ruas jalan,” katanya dalam siaran pers, Kamis (29/6/2017).

Oleh karena itu, Menhub berharap asosiasi truk, Asosiasi Logistik dan Forwarder Indonesia (ALFI), Kadin dan pengusaha swasta lainnya untuk melakukan manajemen operasional truk pada saat puncak arus balik hingga Minggu (02/07/2017).

“Kami mengapresiasi Kadin dan asosiasi truk yang memberikan dukungan untuk melakukan manajemen pengoperasian truk pada puncak arus balik guna memberikan ruang gerak bagi para pemudik," tuturnya.

Seperti diketahui, aturan pembatasan operasional mobil barang pada masa angkutan Lebaran 2017 berlaku sejak Rabu (21/6) atau H-4 sampai dengan 29 Juni 2017 atau H+3 pada pukul 24.00 WIB.

Jenis mobil barang yang dibatasi untuk beroperasi yaitu, mobil barang dengan berat melebihi 14.000 kilogram, mobil barang lebih dari sumbu tiga atau lebih, dan mobil barang dengan kereta tempelan atau kereta gandengan.

Sementara itu, operasional mobil barang pengangkut bahan galian atau tambang mulai dibatasi sejak 18 Juni 2017 atau H-7 pukul 00.00 WIB, sampai dengan 3 Juli 2017 atau H+7 pukul 24.00 WIB.

Pembatasan tersebut berlaku di seluruh jalan nasional, dan jalan tol di pulau Jawa dan Provinsi Lampung.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper