Bisnis.com, JAKARTA - PT Kereta Api Indonesia mengingatkan bahwa anak berusia di atas 3 tahun wajib membayar tarif dan memiliki tiket sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Sementara itu, bagi orang tua dengan anak berusia kurang dari dua tahun dan hendak melakukan perjalanan menggunakan jasa angkutan kereta api, selain harus memiliki tiket khusus infant, usia anak yang belum melebihi maksimal tiga tahun juga harus dibuktikan dengan adanya kartu keluarga.
"Infant itu jelas usia di bawah 3 tahun, itu harus print ya [tiketnya] tapi tidak bayar, gratis, tapi bila melebihi 3 tahun harus beli tiket dewasa, dan itu, [untuk menunjukkan anak masih berusia 3 tahun atau kurang] harus menunjukkan kartu keluarga," tegas Kepala Humas PT KAI Agus Komarudin ketika ditemui Bisnis.com di Stasiun Gambir, Jumat (23/6/2017).
Agus mengatakan, selama musim mudik Lebaran 2017, pihaknya menemukan beberapa penumpang yang melanggar ketentuan dengan anak yang hendak di bawa ikut mudik tidak memiliki tiket karena dianggap masih kurang dari tiga tahun atau berusaha mengelabui petugas dengan mengaku anaknya masih berusia tiga tahun.
Untuk kasus ini, dia menegaskan, pihaknya tidak akan mengizinkan sang anak untuk ikut berangkat kendati kedua orang tua atau pihak yang membawanya telah memiliki tiket sah. Konsekuensinya, orang tua pun harus membatalkan perjalanan karena tidak mungkin meninggalkan anaknya terutama jika tiket tidak lagi tersedia.
Baca Juga
"Makanya, lebih baik sesuaikan dengan umurnya. Repotnya kan nanti ketika tidak sesuai tiga tahun dan harus beli tiket, [tetapi] tidak tersedia tiket dewasa. Masa' bapaknya berangkat, ibunya berangkat, anaknya enggak, itu yang kita khawatirkan. Untuk itu, kami imbau kepada para pengguna jasa kereta api, penumpang maupun calon penumpang, agar tetap memenuhi aturan-aturan yang berlaku," imbau Agus.
Agus melanjutkan, kalaupun ada penumpang dengan anak usia di atas tiga tahun tanpa tiket dewasa yang lolos di stasiun pemberangkatan, pihak kereta api masih akan melakukan pengecekan dalam perjalanan. Jika ada penumpang di atas kereta yang kedapatan membawa anak tanpa tiket atau tidak bisa membuktikan usia anaknya, maka mereka bisa diturunkan di stasiun terdekat karena telah menyalahi peraturan.
Untuk itu, selain membeli tiket sesuai umur anak dan ketentuan yang berlaku, bagi orang tua dengan anak usia 3 tahun ke bawah yang akan bepergian dengan kereta api jarak jauh atau menengah wajib membawa serta kartu keluarga sebagai bukti pendukung fakta terkait usia anak.