Bisnis.com, JAKARTA - Perum Lembaga Penyelenggara Pelayanan Navigasi Penerbangan Indonesia menyampaikan bahwa tindakan go around oleh pilot Garuda Indonesia pada Minggu (18/6/2017) sudah sesuai dengan aturan prosedur penerbangan sipil yang berlaku.
Tindakan go around atau terbang kembali saat pesawat sudah bersiap mendarat di landas pacu adalah salah satu prosedur keselamatan penerbangan. Prosedur itu diatur dalam Civil Aviation Safety Regulation (CASR) 91 tentang General Operating and Flight Rules.
Sekretaris Perusahaan Perum Lembaga Penyelenggara Pelayanan Navigasi Penerbangan Indonesia (LPPNPI/AirNav Indonesia) Didiet K. S. Radityo mengatakan go around pesawat GA 425 rute Denpasar-Jakarta terjadi di Bandara Soekarno-Hatta Cengkareng.
“Go around dilakukan demi menjaga keselamatan penerbangan karena di landas pacu masih ada pesawat Sriwijaya SJ580 rute Jakarta-Makassar yang harusnya take off, tapi batal karena alasan teknikal," katanya pada Senin (19/6/2017).
Didiet menjelaskan pesawat GA 425 telah mendapatkan jadwal untuk mendarat di landasan pacu 25R, setelah pesawat SJ580 melakukan lepas landas. Petugas menara pun memberi izin kepada SJ580 untuk lepas landas.
Akan tetapi, setelah pemberian izin tersebut, pilot Sriwijaya Air menyatakan tidak jadi untuk lepas landas. “Menyadari hal itu, controller kemudian memberikan go around kepada GA425 dengan alasan keselamatan,” tuturnya.
Dalam kejadian ini, lanjut Didiet, tindakan go around merupakan tindakan yang harus dilakukan untuk alasan keselamatan, meskipun pada saat bersamaan mengganggu kenyamanan penumpang.
Saat ini, lanjutnya, AirNav masih menganalisis detail kejadian lebih lanjut. Rencananya, seluruh rekaman dan data lainnya akan diperiksa untuk mendapatkan informasi yang lebih detail.