Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Pencabutan Subsidi Listrik: Antara Rasio Elektrifikasi dan Ancaman Inflasi

Pemerintah menyatakan pencabutan subsidi listrik untuk menghemat pengeluaran negara dan membangun infrastruktur kelistrikan demi meningkatkan rasio elektrifikasi.
Ilustrasi: Petugas memeriksa meteran listrik di sebuah rumah susun di Jakarta, Selasa (13/1/2015)./Antara-Vitalis Yogi Trisna
Ilustrasi: Petugas memeriksa meteran listrik di sebuah rumah susun di Jakarta, Selasa (13/1/2015)./Antara-Vitalis Yogi Trisna

Bisnis.com, JAKARTA-- Pencabutan subsidi listrik golongan 900 volt ampere masih menuai pro dan kontra.

Pemerintah menyatakan pencabutan subsidi listrik untuk menghemat pengeluaran negara dan membangun infrastruktur kelistrikan demi meningkatkan rasio elektrifikasi.

Namun, pencabutan subsidi bisa memicu inflasi dan kemiskinan, jika pemerintah mengabaikan dampaknya.

Jumlah pelanggan golongan 900 va mencapai 18,7 juta rumah tangga.

Kementerian ESDM sudah menetapkan skema kenaikan tarif listrik secara bertahap sebanyak 3 kali untuk 18,7 juta pelanggan 900 VA, melalui Peraturan Menteri ESDM no.28/2016.

Berdasarkan aturan itu, kenaikan tarif akan terjadi di 1 Januari 2017, 1 Maret 2017, dan 1 Mei 2017, naik sekitar 30% di tiap tahap.

Berdasarkan Permen ESDM 28/2016, tarif listrik rumah tangga (R-1) 900 VA yang saat ini Rp 605/kWh naik menjadi Rp 791/kWh di 1 Januari 2017.

Kemudian pada 1 Maret 2016 tarif naik lagi dari Rp 791/kWh menjadi Rp 1.034/kWh.

Lalu di 1 Mei 2017 berubah dari Rp 1.034/kWh menjadi Rp 1.352/kWh.

Mulai 1 Juli 2017, tarif listrik 900 VA akan sama dengan 1.300 VA, ikut dalam mekanisme tariff adjustment, naik turun mengikuti fluktuasi harga minyak atau Indonesian Crude Price (ICP) dan kurs dolar Amerika Serikat (AS).

Namun, kalangan peneliti meminta pemerintah mengantisipasi dampak negatif perekonomian akibat dicabutnya subsidi listrik.

Ketua Harian Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia Tulus Abadi mengatakan, salah satu dampak pencabutan subsidi listrik adalah inflasi. Dia memaparkan, tarif listrik memicu kemiskinan sebesar 2,86%.

Pemerintah diminta memantau dampak kenaikan tarif listrik bagi sebagian golongan 900 VA itu. Jangan sampai belanja rumah tangga untuk listrik berdampak serius bagi kelompok pekerja sektor informal.

"Tidak menutup kemungkinan, pencabutan subsidi listrik bisa menyumbang kemiskinan," kata Tulus, belum lama ini.

Dia juga meminta pemerintah meningkatkan pelayanan karena pencabutan subsidi harus paralel dengan peningkatan pelayanan bagi konsumen.

Selain itu, Tulus Abadi mengatakan, dari aspek keadilan dan sosial ekonomi, belum semua warga desa di Indonesia teraliri listrik.

Rasio elektrifikasi, sambungnya, masih 87% dari total penduduk di Indonesia.

Senada, Direktur Institute for Essential Services Reform Fabby Tumiawa menjelaskan, kenaikan secara bertahap ini bisa mengurangi efek kejut terhadap pelanggan.

Tarif listrik golongan 900 VA untuk rumah tangga mampu disamakan dengan golongan tarif nonsubsidi.

"Tarif golongan ini bergantung pada tiga indikator : yaitu inflasi, nilai tukar rupiah terhadap dolar AS dan harga minyak Indonesia (ICP). Perubahan salah satu dari tiga indikator tersebut akan memengaruhi tarif listrik," ungkapnya.

Namun secara umum, Fabby menilai, keputusan pemerintah menaikkan tarif listrik bagi sebagian pelanggan golongan 900 VA secara bertahap cukup tepat.

"Semua berharap ini sesuai dengan program pemerintah sendiri, yaitu mewujudkan energi berkeadilan," ujar Fabby.

Pemerintah terus berupaya agar pemberian subsidi tersebut tepat sasaran. Subsidi listrik untuk kalangan masyarakat miskin dengan golongan 450 va tidak akan dicabut.

Kementerian ESDM mencatat, 53.150 orang pelanggan telah melaporkan untuk kembali mendapatkan subsidi.

Dari jumlah itu, pemerintah kembali memberikan subsidi kepada 26.290 pelanggan karena tergolong miskin.

Pemerintah akan merekomendasikan pelanggan yang mendapatkan subsidi kembali untuk ditindaklanjut oleh PT Perusahaan Listrik Negara (Persero)

Apabila ada warga miskin yang mendapatkan pencabutan subsidi bisa melaporkan ke kantor desa/kelurahan, untuk diteruskan ke kecamatan. Selanjutnya, Tim Nasional Percepatan Penanggulangan Kemiskinan akan memproses dan mengeluarkan rekomendasi.

Menteri ESDM Ignasius Jonan mengungkapkan, pencabutan subsidi tersebut untuk menghemat anggaran pengeluaran negara.

Kebutuhan subsidi listrik tahun ini dialokasikan sebesar Rp44,98 triliun. Angka ini menurun dari kebutuhan subsidi listrik tahun 2016 yaitu sebesar Rp56,55 triliun.

"Anggaran tersebut akan digunakan untuk membangun infrastruktur kelistrikan agar rasio elektrifikasi Indonesia terus meningkat," katanya.

Menurut Jonan, sekitar 2.500 desa yang belum terlistriki dan sekitar 11.000 desa masih belum terlistriki selama 24 jam.

Untuk mendorong pembangunan infrastruktur, Jonan menambah pagu anggaran belanja fisik menjadi 51% dalam anggaran sektor energi dan sumber daya mineral tahun 2018. Belanja fisik ini diharapkan bisa dirasakan oleh publik.

Jonan memaparkan, dari Rp6,5 triliun total anggaran sektor energi dan sumber daya mineral, belanja publik fisik dialokasika sebesar 51% atau Rp3,3 miliar. Usulan ini telah diterima oleh Komisi VII DPR RI.

Jonan meyakinkan perubahan postur anggaran belanja publik fisik sebagai pertanggungjawaban atas dampak pengelolaan sektor ESDM yang lebih baik.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Editor : Saeno
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper