Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

EKONOM INDEF: UU Pengendalian Harga Belum Perlu!

Bank Indonesia menyarankan perlunya pembentukan undang-undang pengendalian harga atau price control act sebagai tindak lanjut dari pengembangan sistem informasi harga pangan nasional.
Buruh angkut menggendong bawang putih kemasan karung di Pasar Legi, Solo, Selasa (18/4)./JIBI-Sunaryo Haryo Bayu
Buruh angkut menggendong bawang putih kemasan karung di Pasar Legi, Solo, Selasa (18/4)./JIBI-Sunaryo Haryo Bayu

Pembentukan UU Pengendalian Harga Tak Perlu Dilakukan

Dewi A. Zuhriyah

Bisnis.com, JAKARTA—Bank Indonesia menyarankan perlunya pembentukan undang-undang pengendalian harga atau price control act sebagai tindak lanjut dari pengembangan sistem informasi harga pangan nasional.
Usulan tersebut meniru apa yang dilakukan oleh Malaysia selaku negara tetangga sebagai upaya dalam menjaga pengendalian harga pangan dan pasokan.
Kendati usulan tersebut dinilai baik, Ekonom Institute for Development of Economics and Finance (Indef) menilai usulan untuk membuat UU control act tak perlu dilakukan.
Pasalnya, adanya UU no 18/2012 dirasa sudah cukup sebagai langkah pengendalian pangan termasuk cadangan dan stabilisasi harga pangan.
“Saya kira gak perlu [buat UU]. Mungkin kalau mau penyempurnaan di aturan turunan,” ujar Ekonom Indef Bhima Yudhistira, Senin (12/6).
Dalam hal ini Bhima mengatakan terkait pangan sudah diatur jelas dalam pasal 4 UU 18/2012.
“Di pasal 4 cukup jelas. Ayat c, Soal ketersediaan pangan dan kendali harga. Pasal 13 juga mengamanatkan stabilisasi pasokan dan harga pangan pokok. Itu kan ujungnya mengendalikan inflasi, cuma masalahnya implementasinya tidak berjalan,” tuturnya.
Bhima mengatakan rencana pengendalian inflasi adalah usulan lama yang sudah pernah diwacanakan sejak tahun-tahun sebelumnya.
Namun hingga kini belum ada implementasi dari rencana-rencana tersebut, seperti misalnya rencana pembentukan Badan Pangan yang bertanggung jawab langsung ke Presiden.
“Sudah 5 tahun gak ada kabarnya. Pembentukan BP itu kan diamanatkan pada Pasal 126 yang berbunyi dalam hal mewujudkan kedaulatan pangan, kemandirian pangan dan ketahanan pangan nasional, dibentuk lembaga pemerintah yang menangani bidang pangan di bawah dan bertanggung jawab kepada presiden.”

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper