Bisnis.com, JAKARTA – Pemerintah tengah berkoordinasi dengan lembaga jasa keuangan (LJK) untuk membangun sistem teknologi penunjang keterbukaan akses informasi keuangan.
Iwan Djuniardi, Direktur Transformasi Teknologi Komunikasi dan Informasi Ditjen Pajak menjelaskan, karena hampir melibatkan semua LJK baik dalam bentuk perbankan maupun non perbankan, proses koordinasi diharapkan mempermudah akses data keuangan.
“Sistem sedang kami siapkan dan harus koordinasi dengan semua lembaga keuangan,” kata Iwan kepada Bisnis, Rabu (7/6).
Idealnya, kata dia, implementasi keterbukaan informasi itu benar-benar bisa diakses langsung oleh otoritas pajak. Artinya, dalam proses perolehan data, mereka bisa langsung meminta data ke lembaga jasa keuangan tanpa harus melibatkan pihak ketiga, misalnya Otoritas Jasa Keuangan atau OJK.
Namun demikian, dalam Perppu No.1/2017 dan aturan turunannya yakni Peraturan Menteri Keuangan No.70/PMK.03/2017 telah diatur beberapa skema terkait penyampaian informasi keuangan, salah satunya melalui mekanisme di OJK.
Pasal 7 dalam PMK itu misalnya menyebutkan, lembaga jasa keuanga pelapor menyampaikan laporan yang berisi informasi keuangan kepada Ditjen Pajak melalui OJK. Adapun OJK menyampaikan laporan itu ke Ditjen Pajak paling lambat 31 Agustus setelah informasi tersebut diperoleh dari lembaga keuangan.
Baca Juga
Terkait hal itu, Iwan menjelaskan pihaknya akan mendiskusikannya terlebih dahulu. Namun, jika regulasi itu telah diterapkan, seharusnya tidak lagi otorisasi dari OJK dan tidak perlu izin dari lembaga tersebut untuk mengakses data keuangan.