Bisnis.com, JAKARTA - Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK) bersama dengan Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM), bersepakat untuk melakukan integrasi pertukaran data terkait proses penerbitan perizinan di bidang Lingkungan Hidup dan Kehutanan.
Kerjasama ini dituangkan dalam Nota Kesepahaman yang ditandatangani Sekretaris Jenderal Kementerian LHK Bambang Hendroyono serta Deputi Bidang Pelayanan Penanaman Modal (BKPM), Lestari Indah.
Sekretaris Jenderal Kementerian LHK, Bambang Hendroyono menyampaikan bahwa penandatanganan Nota Kesepahaman tentang pertukaran data terkait perizinan, dan non perizinan bidang LHK yang didelegasikan kepada Kepala BKPM ini, bertujuan untuk meningkatkan transparansi dalam proses penerbitan perizinan di bidang LHK.
“Sebagaimana diketahui, Kementerian LHK berkomitmen untuk memberikan pelayanan yang optimal, dalam penyampaian informasi publik. Hal ini merupakan wujud nyata penerapan prinsip transparansi informasi dari KLHK”, ujarnya dalam keterangan resmi kepada media, Senin (5/6).
Sementara itu, Deputi Bidang Pelayanan Penanaman Modal, Lestari Indah menyampaikan, bahwa dengan dilakukannya hal tersebut, diharapkan dapat meningkatkan kualitas
layanan yang diselenggarakan oleh PTSP PUSAT di BKPM.
“Berdasarkan Peraturan Menteri LHK Nomor P.1/Menhut-II/2015, Menteri LHK telah mendelegasikan 17 jenis perizinan di bidang LHK kepada Kepala BKPM, dan dengan integrasi
pertukaran data ini, penyelenggaraan layanan 17 jenis izin ini yang akan semakin meningkat kualitasnya,” tuturnya.
Baca Juga
Implementasi dari nota kesepahaman ini adalah, Kementerian LHK dapat menerima data dari sistem milik BKPM, yakni Sistem Pelayanan Informasi dan Perizinan Investasi Secara Elektronik (SPIPISE), dan sebaliknya, BKPM dapat menerima data dari sistem milik Kementerian LHK yang diproses melalui alamat situs lpp.dephut.go.id.
“Datanya sendiri akan tetap tersimpan di masing-masing sistem, namun dengan kerjasama penyediaan dan pertukaran data, maka kedua belah pihak dan investor dapat memanfaatkan data tersebut untuk melakukan online tracking yang terintegrasi antara BKPM dan Kementerian LHK,” ujar Lestari.
Dia melanjutkan terdapat beberapa elemen data yang dipertukarkan, sehingga investor tidak perlu lagi mengisi data di dua sistem yang berbeda.
”Peningkatkan validitas data juga akan terus dilakukan melalui koordinasi, pendidikan, pelatihan serta sosialisasi,” lanjutnya.
Kepala BKPM Thomas Lembong juga menanggapi positif kerjasama yang dilakukan dengan Kementerian LHK tersebut. Dia menyampaikan ini merupakan sebuah langkah nyata dalam menindaklanjuti arahan Presiden untuk terus mengupayakan kemudahan bagi investor. "Kami akan terus melakukan koordinasi dengan kementerian teknis untuk meningkatkan kualitas layanan,” paparnya.
Sebelumnya, BKPM juga melakukan integrasi sistem teknologi informasi dengan Kementerian Perhubungan sehingga sistem perizinan Angkutan Laut yakni SIUPAL dan SIOPSUS dapat dilakukan secara online secara terintegrasi.
Kerjasama dalam rangka integrasi pertukaran data dengan berbagai Kementerian akan terus dilakukan oleh BKPM dalam rangka melakukan perubahan mekanisme pelayanan perizinan dari semula manual menjadi pelayanan berbasis sistem elektronik.
Proses ini melengkapi berbagai langkah terobosan dilakukan yang telah dilakukan oleh BKPM untuk mencapai target investasi nasional tahun ini yang dipatok Rp 678,8 triliun. Kepala BKPM menegaskan upaya-upaya untuk peningkatan Standarisasi, Integrasi dan Koordinasi (SIK) akan terus dilakukan sesuai arahan Presiden Jokowi.