Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Tujuh Rumpon Ilegal Ditemukan di Perairan Maluku

Tujuh rumpon ilegal ditemukan di perairan Maluku dalam operasi pengawasan yang dilakukan Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) selama Mei 2017.
Ilustrasi: Deretan perahu nelayan tradisional/Antara-Zabur Karuru
Ilustrasi: Deretan perahu nelayan tradisional/Antara-Zabur Karuru

Bisnis.com, JAKARTA - Tujuh rumpon ilegal ditemukan di perairan Maluku dalam operasi pengawasan yang dilakukan Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) selama Mei 2017.

Dirjen Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) KKP Eko Djalmo Asmadi menyebutkan lima rumpon berhasil dibawa ke Pangkalan PSDKP Bitung, sedangkan dua lainnya terlepas saat ditarik dari lokasi karena kondisi cuaca dan ombak cukup tinggi.

Dia menjelaskan rumpon ilegal akan berdampak negatif terhadap kelestarian sumber daya perikanan jika dibiarkan.

"Rumpon-rumpon yang dipasang tidak sesuai ketentuan akan memengaruhi jalur migrasi atau ruaya ikan. Karena ikan akan terkumpul di rumpon-rumpon yang dipasang sehingga ikan yang bisa ditangkap nelayan menjadi berkurang," katanya pada Jumat (2/6/2017).

Rumpon atau fish agregating devices (FADs) merupakan alat bantu pengumpul ikan yang menggunakan berbagai bentuk dan jenis pengikat atau atraktor dari benda padat,  berfungsi untuk memikat ikan agar berkumpul sehingga operasi penangkapan ikan lebih efektif dan efisien.

Dalam hal pemasangan rumpon, KKP telah menerbitkan Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 26/Permen-KP/2014 tentang Rumpon. Bagi setiap orang yang melakukan pemasangan rumpon di wilayah pengelolaan perikanan (WPP) RI wajib memiliki surat izin pemasangan rumpon (SIPR).

Regulasi itu juga mewajibkan pemasangan rumpon harus sesuai dengan daerah penangkapan ikan sebagaimana tercantum dalam surat izin penangkapan ikan (SIPI), tidak mengganggu alur pelayaran, tidak dipasang pada alur laut kepulauan Indonesia, jarak antara rumpon yang satu dengan rumpon yang lain tidak kurang dari 10 mil laut, dan tidak dipasang dengan cara pemasangan efek pagar (zig zag).

Selain harus memenuhi ketentuan tersebut, pemasangan rumpon juga harus menghindari hasil tangkapan sampingan yang tidak diinginkan (unwanted bycatch). Untuk menghindarinya, maka struktur rumpon di atas permukaan air dilarang ditutup menggunakan lembaran jaring, dan struktur rumpon di bawah permukaan air dilarang terbuat dari lembaran jaring.

Ditjen PSDKP berwenang mengawasi pemanfaatan rumpon sesuai dengan Permen 26, termasuk melakukan operasi penertiban rumpon oleh kapal pengawas perikanan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Sri Mas Sari
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper